Regulasi Tengah Disiapkan, Pemko Tanjungpinang Bakal Terapkan Jam Malam
Oleh : Redaksi
Senin | 27-04-2020 | 18:52 WIB
sekda-tpi.jpg
Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau akan menerapkan jam siang dan jam malam untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, pihaknya masih menyiapkan regulasi untuk menerapkan aturan jam siang dan jam malam.

Penerapan jam siang dan malam untuk membatasi aktivitas masyarakat, terutama terhadap hal-hal yang tidak penting. Aturan itu sekaligus mendorong masyarakat agar tetap di rumah agar tidak tertular virus mematikan tersebut.

"Dalam waktu dekat akan diterapkan setelah disosialisasi secara massif," tegasnya, yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanjungpinang, Senin (27/4/2020) seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri.

Teguh mengemukakan penerapan jam siang dan jam malam diberlakukan setelah Pemko Tanjungpinang menunda pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat keterbatasan anggaran.

Peraturan tersebut akan memberi sanksi kepada para pelanggarnya. "Sebenarnya Tanjungpinang sudah menerapkan PSBB, meski tidak secara formal," ujarnya.

Ia menjelaskan pelaksanaan PSBB itu antara lain, pelajar dan mahasiswa belajar di rumah, pembatasan tempat ibadah, transportasi laut yang terbatas, dan transportasi udara yang ditutup untuk sementara waktu. Tanjungpinang sudah melaksanakan hal itu, termasuk pembatasan di ruang publik.

"Kedai kopi juga tutup. Rumah makan ada yang masih buka, tetapi hanya melayani untuk bungkus makanan atau minuman yang dibeli," katanya.

Sementara untuk pasar, kata dia, tidak dapat ditutup karena menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat. Namun tetap dibatasi, dan terus-menerus diingatkan agar pedagang menyediakan air bersih dan sabun untuk cuci tangan.

"Pedagang dan konsumen harus jaga jarak, dan tetap menggunakan masker," tuturnya.

Editor: Gokli