Isdianto Minta Pegawai Hamil dan Lanjut Usia di Pemprov Kepri Kerja dari Rumah
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 24-04-2020 | 17:52 WIB
SE-isdianto.jpg
Plt Gubernur Kepri, H Isdianto. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Plt Gubernur H Isdianto menekankan agar pegawai di lingkungan Pemprov Kepri yang sedang mengandung, agar bekerja dari rumah saja, untuk mencegah penyebaran virus corona.

Hal itu disampaikan Isdianto melalui Surat Edaran Nomor 800/624/BKPSDM-SET/2020 tentang Perpanjangan Kedua Kebijakan Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Disease (Covid-19) dan Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan.

Pada SE yang ditandatangani pada 20 April itu, tak hanya pegawai yang sedang hamil saja, yang berusia di atas 50 tahun, memiliki riwayat sakit atau rentan terhadap penyakit tertentu serta yang mengalami gejala Covid-19, agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home).

"Kepala perangkat daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di unit kerjanya, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Isdianto pada point 4 SE tersebut, seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri.

Selama Ramadhan, jam kerja pegawai Pemprov Kepri juga lebih singkat. Untuk Senin hingga Kamis, masuk pada pukul 08.00 dan pulang pada pukul 15.00. Sedangkan pada Jumat, istirahat shalat Jumat pada pukul 11.30 hingga 13.00 dan pulang pada pukul 14.00 WIB.

SE tersebut juga mengatur jadwal cuti bersama dan libur lebaran. Pemprov Kepri memberlakukan libur pada 22 Mei hingga 25 Mei.

Editor: Gokli