Meski Ada Fatwa MUI, Jamaah di Tanjungpinang Tetap Salat Jumat di Masjid
Oleh : CR-4
Jumat | 20-03-2020 | 16:52 WIB
salat-tpi.jpg
Suasana Salat Jumat di masjid wilayah Tanjungpinang, Jumat (20/3/2020). (Foto: Nanda)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ummat muslim di Kota Tanjungpinang tetap menjalani ibadah shalat Jumaat di masjid, Jumaat (20/3/2020).

Meski sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa mengganti salat Jumaat dengan salat dzuhur di rumah masing-masing, untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Masjid di berbagai daerah di Kota Tanjungpinang, terpantau dipenuhi jamaah. Masjid di kawasan Tanjungpinang Timur misalnya, penuh seperti biasanya.

Tidak hanya jamaah orang dewasa, anak-anak usai sekolah hadir menunaikan salat yang diawali dengan penyampaian kutbah itu.

"Seperti biasa, kami juga masih salat fardhu berjamaah di masjid. Masih biasalah," kata Suryadi, salah seorang jamaah.

Suryadi mengaku tetap mengaja kebersihan selama salat berjamaah di masjid, dengan menggunakan sajadah yang dibawa dari rumah. "Sepulang dari masjid, tetap cuci tangan lagi. Yang penting jaga kebersihan saja. Tetapi kalo saya sedang deman atau kurang fit, saya salat di rumah," ulasnya.

Hal serupa diungkapkan jemaah lainnya, Saril mengaku tetap ke masjid melaksanakan salat berjamaah. "Insyallah aman. Yang penting jaga kebersihan. Bagi yang sakit sementara salat di rumah dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 sebagai panduan umat muslim mencegah penyebaran virus korona, termasuk soal ibadah wajib di masjid seperti salat Jumat.

Editor: Gokli