6 Kg Sabu dan 1.600 Ekstasi Dimusnahkan di Mapolres Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 13-03-2020 | 18:28 WIB
musnah-narkoba-tpi.jpg
Proses pemusnahan narkoba jenis sabu dan esktasi di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (13/3/2020). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Barang bukti yang dirampas dari tangan tiga tersangka ER (46), RS (53) dan BW (51) beberapa waktu lalu di Batam dimusnahkan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (13/3/2020) sore.

Barang bukti tersebut dimusnahkan bersamaan dengan cara dibakar di dalam drum serta disaksikan tersangka dan intansi terkait.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan seminggu lalu dengan tiga kurir narkoba berinisial ER, RS dan BW.

"Untuk 6 Kg sabu itu merupakan hasil tangkapan seminggu yang lalu, sedangkan 1.600 butir pil ektasi, adalah tangkapan di bulan Desember 2019 silam," terang Chrisman di Mapolres Tanjungpinang.

Dengan pemusnahan barang bukti jenis sabu, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang telah menyelamatkan 600 ribu jiwa dan ekstasi 1.600 menyelamatkan 1.600 jiwa generasi bangsa.

"Berhasil menyelamatkan putra putri yang ada di Kepri dan dengan penugungkapan bisa menekan peredaran narkoba," timpal Chrisman.

Editor: Gokli