Amankan Sabu 8,5 Kg

Polres Tanjungpinang Tangkap Dua Orang Sindikat Narkoba Internasional
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 20-02-2020 | 17:52 WIB
sabu-internasional.jpg
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan bersama anggotanya saat ekspos pengungkapan sindak narkotika internasional, Kamis (20/2/2020). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional. Dua orang tersangka dan barang bukti 8,5 Kilogram berhasil diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan menjelaskan, kedua tersangka yakni AR (33) dan RD (27) mendapatkan sabu tersebut dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.

Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, di mana ada transaksi narkoba lewat jasa ekspedisi Lion Parcel. "Setelah diselidiki, ternyata barang haram itu dikirim ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung," jelas Chrisman, Kamis (20/2/2020).

"Setelah dikirim dari Malaysia lewat Tanjungpinang, kasus pertama 1,5 Kg dikirim ke Pangkal Pinang pada 9 Februari 2020, tiga hari kemudian kita menangkap pelakunya, yang berinisial AR," sambung Chrisman.

Setelah dikembangkan, lanjut kata Chrisman, pelaku RD kemudian diringkus di rumahnya di sekitar Batam Center, Kota Batam pada 13 Februari 2020 lalu. Tersangka pun diringkus saat sedang sibuk kemas-kemas terhadap barang yang ditemukan disita dengan tujuh bungkus, dengan berat 7 Kilogram.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dengan 20 tahun penjara maksimal seumur hidup," timpal Chrisman.

Editor: Gokli