MAKI Beri Hadiah Dua Iphone 11 bagi Masyarakat yang Bisa Beri Informasi Keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi
Oleh : CR-2
Minggu | 16-02-2020 | 13:35 WIB
bonyamin_saiman11.jpg
Ketua MAKI Bonyamin Saiman (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan memberikan hadiah bagi siapa saja yang bisa memberikan informasi tentang keberadaan Harun Masiku, politisi PDIP dan mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK dalam dua kasus yang berbeda.

Harun Masiku masiku menjadi tersangka penyuapan mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan dalam kasus PAW Anggota DPR. Sedangkan Nurhadi menjadi tersangka dalam kasus suap Rp 46 miliar di MA.

Jika informasi yang disampaikan tersebut dan kedua tersangka bisa dibekuk oleh pihak aparat penegak hukum, maka MAKI akan memberikan hadiah dua buah iPhone 11 bagi informan tersebut.

"MAKI menyediakan 2 iPhone 11 bagi siapa saja yang bisa memberikan informasi terkait dua buron yang sudah masuk DPO KPK, yakni Harun Masiku dan Nurhadi," kata Ketua MAKI Bonyamin Saiman dalam rilisnya ke BATAMTODAY.COM, Minggu (16/03/20).

Menurut dia, hadiah iPhone 11 tersebut berlaku untuk siapa saja yang bisa memberikan informasi sampai kedua DPO tersebut tertangkap.

Dan tidak ada batas waktunya, jika ada informasi tersebut silahkan hubungi KPK atau pihak kepolisian atau MAKI sendiri dengan nomor kontak 081218637589.

Saat di konfirmasi terkait Rillis tersebut, Boyamin Saiman membenarkan adanya sayembara tersebut. Bonyamin mengaku dia yang membuat supaya kedua DPO cepat tertangkap.

"Memang benar itu rillis yang kita kirimkan dan silahkan dibuat menjadi berita, agar kedua DPO tersebut bisa ditangkap," kata Ketua MAKI ini.

Sebelum DPO Harun Masiku dan Nurhadi ini, MAKI pjuga ernah melakukan sayembara berhadiah Rp 10 juta untuk informasi keberadaan Setya Novanto pada tanggal 16 November 2017.

Berhubung informannya tidak bersedia menerima hadiah maka uang Rp 10 juta telah diserahkan kepada Yayasan Yatim Piatu.

Editor: Surya