Tertangkap Setelah 2 Kali Lolos

Nyambi Jadi Kurir Narkoba, 4 Warga Jambi Ini Dijanjikan Upah 1 Kg Sabu dan Uang
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 29-11-2019 | 18:16 WIB
sabu-25-kg-tpi-jambi.jpg
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal bersama jajarannya saat ekspos pengungkapan sabu 25 Kg. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat orang warga Jambi yang ditangkap Polres Tanjungpinang atas keterlibatan dalam peredaran narkoba, diketahui merupakan pekerja di salah satu perusahaan sawit di Jambi.

Keempatnya adalah WA (51), PR (23), PN (25) dan AF (30). Mereka ternyata bukan orang baru dalam bisnis haram ini. Bahkan, diketahui sudah dua kali meloloskan sabu dari Tanjungpinang sampai ke Jambi dengan modus yang sama.

Hanya saja, dalam aksi ketiga kalinya ini, mereka gagal ditangan Polres Tanjungpinang yang telah mendapat informasi lengkap akan modus dan jadwal pengiriman sabu sebanyak 25 kg.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal menyampaikan, modus dalam transaksi barang haram ini, terbilang sangat cerdik. Para tersangka berhasil menyimpan barang haram itu di dalam mobil yang sudah dimodifikasi, sehingga mampu mengelabui siapun.

"Dengan mobil yang sudah dimodifikasi itu, tersangka berhasil menyelipkan barang haram tersebut. Kamudian menggunakan jasa ekpedisi untuk mengantarkan ke Kuala Tungkal, lalu ke Jambi," kata Iqbal.

Rencanaya, narkoba jenis sabu sebanyak 25 kg itu, akan didistribusikan untuk wilayah Jambi dan juga Pekanbaru. Namun belum lagi sempat mengantarkan barang haram tersebut, keempat tersangka lebih dulu diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

"Jika berhasil mereka akan diupah masing-masing Rp 10 juta, serta 1 kg sabu untuk dibagi berempat," kata Iqbal.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau kurungan 20 tahun.

Editor: Gokli