Gadis 17 Tahun di Tanjungpinang Disetubuhi Ayah dan Kekasihnya
Oleh : Syajarul
Senin | 16-09-2019 | 15:52 WIB
anak_dicabuli_ayah_dan_kekasih.jpg
Tersangka DH (49) dan Z (18) di Polres Tanjungpinang (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Nasib tragis dialami gadis berusia 17 tahun di Tanjupinang, orang yang dipercaya menjaganya sejak usia dini, kini berubah menjadi monster yang menakutkan.

Mawar sebut saja nama samaran, gadis malang tersebut, terpaksa melayani nafsu berjat sang ayah DH (49). Karena takut akan ancaman yang dilontarkan pelaku terhadap mawar saat itu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendi Ali mengatakan kejadian tragis yang di alami mawar Pada 8 September 2019 lalu. Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu, datang kerumah sang anak, yang berada di KM 14 Tanjungpinang.

"Saat itu, pelaku datang dan langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Dengan kepala korban di tekan menghadap kedinding," tutur Ali saat konfers di Mapolres Tanjungpinang, Senin (16/9/3/2019).

Peristiwa itu, menjadi moment yang menakutkan terhadap Mawar. dalam sehari perlakuan tak senonoh itu, dirasakannya sebanyak dua kali. Hingga akhirnya, korban pun melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Jadi dalam sehari itu, korban dipaska melayani nafsu bejat pelaku, sebanyak dua kali. Hingga akhirnya korban melapor kepada kita," kata Ali.

Setelah ayah korban yang berprofesi sebagai nalayan berasil diringkus, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, sang kekasih korban yang berinisial Z (18) turut diamakan.

"Jadi dalam dua kasus ini, ada dua tersangkan yang kita amankan. Selain ayah angkat korban, kita juga amankan pacar korban, yang terlebih dahulu menggahi gadis dibawah umur ini," sebut Ali.

Atas perbuatan dua tersangka, Satreskrim Polres Tanjungpinang menyangkakan dengam pasal 81 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke Dua atas undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Surya