Cegah Karhutla, Polsek Tanjungpinang Kota Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Lahan
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 09-08-2019 | 13:28 WIB
tpi-sos-lahan.jpg
Anggota Polsek Tanjungpinang Kota saat mensosialisasikan bahaya membakar lahan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Banyaknya lahan kosong dan perkebunan masyarakat di wilayah Kelurahan Senggarang dan Kelurahan Kampung Bugis yang cukup luas, hal itu menyebabkan wilayah tersebut menjadi langganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) setiap tahunnya.

Mengingat hal itu, Polsek Tanjungpinang Kota gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan, Kamis (8/8/2019).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugrah mengatakan, kebakaran lahan merupakan permasalahan yang menjadi atensi kepolisian, karena wilayah ini menjadi langganan kebakaran lahan setiap tahun terutama di musim kemarau.

"Apalagi saat ini sudah mulai musim kemarau sehingga potensi terjadinya kebakaran lahan cukup tinggi," ujarnya.

Reza menyebutkan, kepolisian menilai penting untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran lahan kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk di titik strategis dan berpatroli secara rutin.

"Selain spanduk saya juga sudah perintahkan kepada Bhabinkamtibmas untuk bersama aparat unsur Muspika setempat untuk mensosialisasikan bahaya dan ancaman hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan," tuturnya.

Ia menegaskan, pelaku pembakar lahan dapat dijerat dengan pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menyebabkan kerugian materil, korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran," tandasnya.

Editor: Gokli