Data Semester I-2019

PT Jasaraharja Cairkan Dana Santunan Kecelakaan Rp 2 Miliar Lebih di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 06-08-2019 | 13:04 WIB
rudi-elfis.jpg
Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, Rudi Elifis. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - PT Jasaraharja Tanjungpinang, pada semester I tahun 2019, telah menyalurkan Rp 2,2 miliar lebih santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas.

Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, Rudi Elifis mengatakan, untuk santunan ini, jika dilihat dari korban kecelakaan lalu lintas yang korbannya meninggal dunia ini mengalami peningkatan lebih dari 100 persen jika dibandingkan dengan tahun 2018.

"Untuk korban yang meninggal dunia di tahun 2019 sebanyak 32 orang, artinya sangat banyak jika dibandingkan tahun 2018 sebanyak 15 orang. Dana santunan di tahun 2018 sebanyak Rp 2,1 miliar," jelas Rudi, Selasa (6/8/2019).

Ia memaparkan, untuk korban lakalantas yang mengalami luka-luka di tahun 2019 sebanyak 41 orang, sedangkan di tahun 2018 sebanyak 105 orang sehingga ada penurunan lebih dari 50 persen.

"Ini sangat kami sayangkan orang meninggal karena kecelakaan lalu lintas," ucapnya.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, yang paling terbanyak, kontribusi kecelakaan lalu lintas kendaraan roda dua, itu bisa mencapai 75 persen. Namun untuk korban yang cacat tetap, belum ada, untuk semester satu tahun ini.

"Rata-rata umur yang produktif kebanyakan yang masih sekolah, kemudian di bawah umur 40-an," ucapnya.

Ia menyebutkan, untuk santunan korban luka-luka, biaya santunannya maksimal Rp 20 juta, sedangkan untuk korban meninggal dunia santunannya sebesar Rp 50 juta.

"Kami membawahi 3 Kabupaten dan satu kota, jika korban meninggal dunia, paling banyak dari Kabupaten Bintan 16 orang, Tanjungpinang 9 orang, Natuna 3 orang dan Anambas 4 orang," paparnya.

Menurutnya, prosedurnya apabila terjadi musibah lakalantas, pertama pasti harus melaporkan ke Polisi karena dasarnya untuk mendapatkan santunan harus ada laporan polisi sehingga Jasaraharja tinggal membuat surat jaminan ke rumah sakit.

"Kasus sudah sampai ke Polisi, korban atau alih waris untuk mengurus surat-surat. Satu sampai dua hari sudah bisa dibayarkan," jelasnya.

Ia juga mengimbau bagi korban lakalantas tetap melaporkan kepolisian, yang paling penting lagi mencegah, kadang-kadang korban lakalantas ini sering dimulai dari kesalahan berlalulintas.

Editor: Gokli