DPRD Kepri Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2018
Oleh : Ismail
Senin | 05-08-2019 | 18:40 WIB
jumaga-isdianto1.jpg
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan Plt Gubernur Kepri Isdianto salam komando usai pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD 2018. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akhirnya menyepakati untuk mengesahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) laporan pertanggungan jawaban APBD 2018 menjadi peraturan daerah (perda).

Pengesahan tersebut dilaksanakan melalui paripurna di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Senin (5/9/2019).

Ketua pansus DPRD Kepri, Asmin Patros dalam laporannya menyampaikan, proses realisasi pendapatan melalui dana transfer padap APBD 2018 sebesar 65,9 persen. Lalu, 34,88 persen berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan 0,4 persen dari pendapatan lain-lain.

Dari jumlah pendapatan tersebut, lanjutanya terlihat adanya peningkatan pendapatan dari tahun ke tahun. Yakni, pada tahun 2015 PAD sebesar Rp 1,13 triliun, 2016 sebesar Rp 1,7 triliun, 2017 sebesar Rp 1,94 triliun, dan 2018 sebesar Rp 2,1 triliun.

Kendati mengalami peningkatan, masih ada target pajak yang tidak terealisasi, diantaranya pajak rokok dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Oleh karena itu, setelah melalui pembahasan bersama anggota pansus ada beberapa rekomendasi kepada Pemprov Kepri. Yakni, merekomendasikan agar Gubernur dapat memberikan atensi terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi sumber langsung adanya piutan tunda bayar yang cukup siginfikan.

"Karena, persoalan tunda bayar ini cukup membebani APBD. Untuk itu. kami merekomendasikan agar Pak Gubernur memberikan atensi terhadap SDM yang bersangkutan," katanya.

Sementara itu, Plt Gubernur Kepri Isdianto mengatakan, Pemprov Kepri akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan rasio kemandirian terhadap dana transfer yang mendominasi lebih dari separuh APBD Kepri. Upaya tersebut berupa memaksimalkan pendapatan daerah dengan menggenjot potensi-potensi yang ada di Kepri.

"Terutama pada sektor pajak dan retribusi daerah. Serta memaksimalkan sektor-sektor yang menjadi kewenangan Pemprov Kepri," katanya.

Selain itu, lanjut mantan kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Kepri ini mengutarakan, Pemprov tetap akan melakukan koordinasi dengan aktif dan berkala kepada pemerintah pusat dalam pola penganggaran.

Serta, Pemprov juga akan terus meningkatkan manajemen penganggaran agar kegiatan yang direncanakan berjalan optimal dan tepat sasaran.

"Persoalan tunda bayar akan kami upayakan tidak terulang kembali," katanya.

Editor: Yudha