Pengelolaan Dana Desa, Pemprov Kepri Ingin Aparat Desa Miliki Pemahaman Hukum yang Sama
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 02-08-2019 | 11:16 WIB
aparat-desa.jpg
Kadis PMD-Dukcapil Kepri, Sardison. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berupaya melakukan tindakan preventif dalam pengelolaan anggaran desa, yang nilainya relatif besar dalam setiap tahun.

"Salah satu upaya yang dilakukan yakni meningkatkan pemahaman hukum aparat pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan Dana Desa dan alokasi dana desa (ADD)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Kepri, Sardison, di Tanjungpinang, Kamis (1/8/2019), seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Sampai sekarang, kata dia, isu pemerintahan desa masih terkait permasalahan pemahaman hukum Kepala Desa, sekretaris desa, dan Badan Permusyawaratan Desa.

Semestinya mereka harus memiliki pemahaman yang sama dan benar dalam melaksanakan tugas sehari-hari agar program pembangunan di desa dapat terlaksana secara maksimal. Pemahaman yang berbeda berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, dan menghambat pembangunan.

"Karena itu bimbingan teknis terhadap aparat desa terus dilakukan pada lima kabupaten. Tadi pagi kami rapat kerja dengan pemerintahan desa di Kabupaten Natuna, masih membahas soal pemahaman hukum," katanya.

Bimbingan teknis, menurut dia, tidak hanya terkhusus pada pemahaman hukum, melainkan juga manajemen dan kemampuan Kades baru mengelola Dana Desa yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa yang bersumber dari APBD.

Upaya pencegahan terhadap pelanggaran administrasi maupun pidana telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat. Bahkan di Kepri sudah dibentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa terdiri dari Pemprov, Polda, Kejati dan Kanwil Perbendaharaan dan Perguruan Tinggi dibentuk sejak 2017.

Tahun ini, Dana Desa yang ditransfer ke-275 desa di Kepri mencapai Rp 221 miliar. Sementara alokasi dana desa rata-rata Rp 2-2,5 miliar untuk masing-masing desa.

"Dana itu sudah cukup besar untuk dikelola aparat pemerintah desa," katanya.

Editor: Gokli