Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Firdaus Mengaku Tak Ditanya Soal Gratifikasi Jabatan
Oleh : Ismail
Senin | 29-07-2019 | 16:16 WIB
firdaus-jabatan1.jpg
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri Firdaus. (Foto: Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri Firdaus membantah pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan terkait kasus jual beli jabatan.

Menurutnya, informasi yang berseliwean tersebut tidak benar dan harus diluruskan.

"Memang saya dipanggil KPK sebagai saksi Jumat (26/7/2019) kemarin. Tapi, bukan terkait adanya dugaan kasus gratifikasi jabatan," katanya, Senin (29/7/2019).

Ia menjelaskan, kapasitasnya dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan status tersangka Edy Sofyan (Kepala DKP) dan Budi Hartono (Kabid Periksa Tangkap) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kepri.

"Jadi, saya dimintai keterangan sebagai kepala BKD, dan tidak ada ditanya soal gratifikasi jabatan," ujarnya.

Selain itu, Firdaus melanjutkan, selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, penyidik KPK sama sekali tidak menyinggung soal seputar jual beli jabatan sebagaimana isu yang berkembang selama ini.

"Sebenarnya saya sudah siap-siap juga kalau misalnya ditanya soal open bidding, tapi ternyata tidak ada," sebutnya.

Firdaus pun mengklaim selama ini proses open bidding yang dilaksanakan oleh pihaknya juga telah berjalan sesuai aturan. Kecuali kata dia, ada orang luar dalam hal ini bukan pejabat maupun pegawai BKD yang mencari kesempatan untuk melakukan transaksi jual beli jabatan pada pelaksanaan open bidding.

"Misalnya dia membawa nama BKD, tapi itu bukan orang kita. Tapi kita tegaskan selama ini tidak ada," tukasnya.

Editor: Yudha