Minta Laporan Perkembangan Proyek, Kejari Panggil Dinas Perkim dan Sekwan Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 05-07-2019 | 10:52 WIB
rizky-r-tpi.jpg
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) segera memanggil Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Sekertaris DPRD Kota Tanjungpinang untuk meminta laporan persentase pekerjaan proyek pada Senin (8/7/2019) mendatang.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, dari seluruh dinas yang ada di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang dilakukan pendampingan, hanya 2 OPD yang sama sekali belum melaporkan persentase pekerjaan proyek yang sedang berjalan saat ini.

"Hanya dua OPD di antaranya Dinas Perkim dan Setwan Tanjungpinang," ujar Rizky, Jumat (5/7/2019).

Sementara OPD lainnya, sambung Rizky, tergolong bagus karena sudah melaporkan perkembangan progres kegiatan.

Baca: Dinas Perkim Tanjungpinang Ajukan Pendampingan 17 Proyek ke TP4D Kejaksaan

Ia menjelaskan OPD yang didampingi Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR), Perkim, Setwan, Disperindagin, Dishub, MAN dan Poltekkes.

"Sehingga kami kirimkan surat pemanggilan untuk kedua OPD itu, supaya mereka laporkan perkembangannya," ucapnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan karena tim pendamping yang bertugas untuk pengawalan dan pengamanan sudah ditunjuk. Memang, ada beberapa OPD yang diminta, tetapi karena tidak masi masuk kriteria yang bisa dikawal oleh tim TP4D, sehingga ditolak.

"Di antaranya kegiatan terkait pelayanan masyarakat, kegiatan untuk pemerataan pembangunan dan kegiatan dengan resiko penyelewengan tinggi karena anggarannya besar," jelasnya.

Editor: Gokli