DPRD Tuding Gubernur Masih Acuh Soal Labuh Jangkar
Oleh : Ismail
Senin | 01-07-2019 | 08:28 WIB
DPRD-kepri-5.jpg
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Ing Iskandarsyah. (Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Ing Iskandarsyah, mengatakan, persoalan belum direalisasikannya penarikan retribusi labuh jangkar oleh Pemprov Kepri disebabkan tidak adanya keberanian Gubernur untuk menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub).

Dalam Pergub yang belum disahkan tersebut, sudah tertera secara detil bagaimana aturan serta cara memungut retribusi labuh jangkar yang merupakan salah satu potensi pendapatan daerah.

"Tinggal Gubernur saja yang bisa tandatangan untuk mewakili masyarakat Kepri," ungkap Iskandarsyah, Minggu (30/6/2019).

Ia menerangkan, sebenarnya tidak ada alasan bagi Pemprov Kepri tidak dapat memungut retribusi labuh jangkar tersebut. Apalagi potensi tersebut berada di wilayah Kepri dan tujuannya untuk menambah pendapatan daerah yang digunakan pula untuk kepentingan pembangunan.

Menurut Iskandarsyah, ada sejumlah alasan Kepri memiliki hak untuk memungut retribusi labuh jangkar. Pertama, berdasarkan amanah UU no 23 tahun 2014 diatur bahwa kewenangan pemerintah daerah mengelola wilayah laut terdiri dari 0-12 mil.

"Apalagi, secara upaya hukum semuanya sudah ditempuh Pemprov Kepri, mulai dari menang di sidang nonligitasi di Kementerian Hukum dan HAM, mengantongi Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Kepri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta membuat petunjuk teknis (Juknis) terkait mekanisme pemungutan retribusi labuh jangkar," terangnya.

Selain itu, lanjut Ketua Fraksi PKS-PPP ini, dulunya retribusi labuh jangkar ini pernah diambil oleh BP Batam selama bertahun-tahun mengambil. Namun, atas kritikan DPRD Kepri pihak BP Batam tidak lagi memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 1 April 2017 lalu.

Atas dasar itu, Pemprov Kepri sudah diberikan kesempatan untuk mengambil potensi pendapatan itu, namun upayanya kurang maksimal. Hingga diambil alin oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Nah, kuncinya kita adalah Pergub ini. Apakah Gubernur berani atau tidak? Tapi jika ini untuk kepentingan pembangunan masyarakat Kepri, dari sisi hukum pergub ini sudah cukup kuat," ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, jika Kemenhub enggan melepas pungutan labuh jangkar ini, maka hal ini pun sebenarnya bisa dikompromikan. Bisa saja PNBP ini digunakan sistem bagi hasil mencontohkan bagi hasil migas antara pemerintah pusat dan daerah.

Jadi, dalam hal ini tidak harus melihat dari sisi Kemenhub yanh acuh. Melainkan, Gubernur pun harus tegas memperjuangkan potensi tersebut, bukan hanya duduk menunggu saja.

"Jangan pernah berharap Kemenhub mau memberikan kita untuk memungut uang labuh jangkar kalau tidak pemerintah kepri yang berani mengambil. Uang labuh jangkar adalah 'Emas Laut' Kepri," tegasnya.

Editor: Chandra