Soal Lego Jangkar, Kemenhub Tetap Acuh dan Masih Tarik Retribusi di Perairan Kepri
Oleh : Ismail
Sabtu | 29-06-2019 | 15:04 WIB
aziz-kasim-djou.jpg
Kabid Kepelabuhanan Dishub Kepri, Aziz Kasim Djou. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Bidang (Kabid) Kepelabuhanan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou menerangkan, yang menjadi kendala belum diimplementasikannya penarikan retribusi daerah melalui labuh jangkar hanya di lapangan saja.

Karena, secara upaya hukum semuanya sudah ditempuh Pemprov Kepri, mulai dari menang di sidang nonligitasi di Kementerian Hukum dan HAM, mengantongi Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Kepri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta membuat petunjuk teknis (Juknis) terkait mekanisme pemungutan retribusi labuh jangkar.

"Dari semua jalur hukum yang kami tempuh itu, tidak ada satupun yang menyatakan bahwa Kemenhub berwenang memungut uang retribusi labuh jangkar di Kepri," ungkapnya.

Ia menambahkan, kendati sudah memiliki aturan yang mengikat terkait pengelolaan labuh jangkar di daerah. Namun, hingga saat ini Kemenhub tetap acuh dan masih memungut uang retribusi labuh jangkar.

Pemprov Kepri, lanjutnya, mengharapkan kewenangan itu segera dilimpahkan ke daerah, agar uang retribusi itu bisa dirasakan seluruh masyarakat Kepri. Apalagi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri yang sejauh ini masih sangat minim.

"Selama ini uang retribusi itu semuanya diambil pusat, sedangkan daerah cuma bisa gigit jari. Istilahnya kita tuan rumah, tetapi orang lain yang berkuasa," tutur Azis.

Editor: Gokli