Pengawasan Internal Daerah Lemah, Agus Raharjo Warning Gubernur
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 27-06-2019 | 14:27 WIB
agus-kpk.jpg
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengingatkan kepada Kepala daerah, atas lemahnya pengawasan internal, yang mengakibatkan penyelewengan anggaran APBD semakin subur.

Demikian ungkap Agus Raharjo saat menghadiri acara penandatanganan MoU optimalisasi pajak pusat dan retribusi daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Dirjen Perpajakan dan kanwil BPN Kepri di Aula Wansri Bening pusat pemerintahan Kepri di Tanjungpinang, Kamis (27/6/2019).

"Kendati sering dilakukan monitoring dan pemantauan, tetapi pengawasan internal di daerah masih lemah. Atas daaar itu, KPK datang untuk melakukan monitoring dan memperingatkan atas kurang berfungsinya pengawasan internal ini," ujarnya.

Kepada Kepala Daerah provinsi dan Kabupaten/kota, serta Dirjen Pajak dan BPN, Agus Raharjo juga mengingatkan, agar penandatanganan MoU kerja sama optimalisasi pajak yang dilakukan itu, bukan hanya seremonial belaka, tetapi dapat benar-benar ditindak lanjuti, dengan waktu dan tahap evaluasi.

"Kami memgingatkan, kegiatan ini jangan hanya MoU yang tidak ada ditindak lanjuti. Tetapi harus ada time break, mengenai target dan capaian. Dan jika ada kesulitan KPK siap membantu," ujarnya.

Kepada Gubernur dan bupati wali kota, serta Dirjen Pajak dan Kepala BPN yang hadir, Agus Raharjo juga mengingatkan, selama 2018, KPK telah melakukan OTT sebamyak 80 kali. Keseluruhan OTT tereebut, dilakukan, atas tidak adanya perbaikan dari monitoring dan pengawasan yang dilakukan.

Pelaksanaan OTT, tambah Agus, dilakukan atas Laporan masyarakat, khususnya mantan-mantan pejabat di daerah. "Oleh karena itu, hati-hati dan hendakanya dari monitoring yang dilakukan ada perbikan yang real hingga benar-benar bermanfaat," ujarnya.

Pada acara tersebut, Agus Raharjo juga menjelaskan tugas dan fungsi KPK yang dikatakan mempunyai tugas, koordinasi dan suverpisi, dengan lembaga penegak hukum lain.

Monitoring, kata Agus dilakuka KPK melalui kajian terhadap kebijakan pemerintah dan memberikan masukan untuk perbaikan.

"Kedatangan kami saat ini, juga dalam rangka pencegahan dengan mendorong pemerintah daerah untuk lakukan perbaikan dan evaluasi," ujarnya.

Kerja sama pencegahan Korupsi, lanjut Agus, dilakukan KPK dan Pemerintah sejak 2018-2019 dengan strategi pencegahan korupsi Nasional, dengan hatapan ada perobahan yang terjadi.

"Dalam melaksanakan pencegahan, KPK juga dan pemerintah menyentuh beberapa hal, terkait dengan pengadan barang dan jasa, perencanaan APBD agar menerapkan sistim E-planing dan E-bageting, serta perbikan pengawasan Internal," ujarnya.

Editor: Dardani