Caleg Gerindra Tanjungpinang Apriyandi Dituntut 3 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 21-06-2019 | 08:28 WIB
caleg-gerindra.jpg
M Apriyandi (Baju Kemeja Biru) bersama Penasehat Hukumnya. (Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - M Apriyandi, Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Gerindra, terdakwa pelanggaran pemilu 2019, dituntut 3 bulan penjara dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi Akri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (20/6/2019) malam.

Dalam tuntutannya, Zaldi menyatakan terdakwa terbukti sebagai pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung. Kemudikan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, sebagaimana melanggar dakwaan tunggal, pasal 523 ayat 2 Jo Pasal 278 Ayat 2 huruf d Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Kami menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 bulan penjara dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," ujar JPU.

Baca : Hakim PN Tanjungpinang Meradang, Ulah Yusrizal Dianggap Permainkan Pengadilan

Namun sebelumnya, JPU menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan terdakwa berbelit-belit didalam persidangan. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa kooperatif.

Mendengar itu, kemudian terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Hendi Devitra akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Jadi nota pembelaan, saya serahkan ke penasehat hukum dan nanti ada juga nota pembelaan yang saya buat secara tertulis Yang Mulia," kata Apriyandi.

Atas tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri yang didampingi Majelis Hakim anggota Eduart P Sihaloho dan Santonius Tambunan menunda persidangan hingga Jumaat (21/6/2019).

Editor: Chandra