Remisi Idul Fitri 2019

Sebanyak 2.114 Narapidana di Kepri Dapat Remisi, 16 Orang Langsung Bebas
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 04-06-2019 | 18:20 WIB
remisi-lebaran-19-kepri.jpg
Rekapitulasi remisi Idul Fitri 2019 narapidana di Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hari besar umat beragama menjadi berkah bagi para narapidana. Khususnya yang sebentar lagi akan dirayakan oleh umat islam, Rabu(5/5/2019) besok.

Dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri ini, menjadi berkah bagi ribuan narapidana di Kepri. Pasalnya sebanyak 2.114 narapidana yang tersebar di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kepri mendapatkan remisi Idul Fitri.

Adapun jumlah narapidana dan anak terpidana yang diusulkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2019 di antaranya :
1. Lapas Kelas II A Tanjungpinang sebanyak 352 orang;
2. Lapas Kelas II A Batam sebanyak 754 orang;
3. Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang sebanyak 355 orang;
4. LPKA Kelas II Batam sebanyak 1 orang;
5. LPKA Kelas II B Batam sebanyak 26 orang;
6. Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 96 orang;
7. Rutan Kelas II Batam sebanyak 222 orang;
8. Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun sebanyak 177 orang;
9. Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 30 orang.

"Seluruhnya 2.098 narapidana di Kepri menerima remisi khusus I (RK I) untuk pengurangan masa hukuman," ujar Rinto Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, saat dikonfirmasi BATAMTODAY. COM, Selasa (4/6/2019).

Remisi Khusus I (RK 1) ini yaitu pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Sementara itu untuk remisi khusus II adalah remisi langsung bebas ada sebanyak 16 narapidana.

"Di antaranya Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 4 orang, Lapas Kelas IIA Batam 9 orang dan Rutan Kelas I Tanjungpinang 3 orang," jelas Rinto.

Nantinya seluruh penerima remisi ini akan diberikan di masing-masing Lapas, Rutan dan UPT yang ada di Kepri. "Remisi ini nanti diberikan langsung oleh masing-masing Kepala Rutan/Lapas yang ada di Kepri," tutupnya.

Editor: Gokli