ASN Tanjungpinang Bolos Tanggal 31 Mei dan Upacara 1 Juni Bakal Kenak Sanksi
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 31-05-2019 | 08:36 WIB
ilustrasi-ASN.jpg
Ilustrasi. (Foto: Ist).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintahan Kota Tanjungpinang diwajibkan berdinas pada pada tanggal 31 Mei dan upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional pada 1 Juni 2019.

Berdasarkan surat edaran, upacara tersebut bersifat wajib sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

Kemudian berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait pelaksanaan upacara pada 1 Juni 2019. Di dalam surat bernomor 01 tahun 2019 itu, seluruh pegawai BKN diwajibkan mengikuti upacara yang diselenggarakan di kantor pusat, kantor regional BKN, dan Pusat Pengembangan ASN.

Tidak hanya itu, ASN di lingkungan BKN yang sedang cuti juga diwajibkan mengikuti upacara di kantor BKN atau pemerintah daerah setempat sesuai lokasi pegawai tersebut.

"Jadi kita mengikuti surat edaran saja, yang telah dikeluarkan Kemenpan RB," ujar Tengku Dahlan, Penjabat Sekda Pemko Tanjungpinang, Kamis (30/5/2019).

Lebih lanjut dijelaskan jika ada ASN yang membandel tidak hadir, maka pelanggaran pertama teguran lisan. Jika berlanjut teguran tertulis, jika berkali-kali ada sanksi pemotongan tunjangan kerja, pada tanggal 10 Juni 2019 mendatang.

"Sanksinya pengurangan tunjangan kerja, nanti ada hitungan berapa hari mereka tidak bekerja," tutupnya.

Editor: Chandra