Digugat 9 Parpol dan Caleg ke MK, KPU Kepri Siapkan Alat Bukti Pemilu
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 29-05-2019 | 10:16 WIB
KPU-Kepri-9-Parpol.jpg
Devisi Hukum dan Advokasi KPU Kepri, Widyono Agung. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri mengatakan telah menyiapkan sejumlah alat bukti, untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan 9 Partai Politik dan Caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Devisi Hukum dan Advokasi KPU Kepri, Widyono Agung mengatakan, jika nantinya di MK diminta untuk menampilkan bukti atas gugatan Parpol dan Caleg, KPU Kepri sudah mempersipkan data sebagaimana adanya di Pemilu 2019.

"Untuk bukti sudah kami siapkan, guna menjawab PHPU Parpol dan Cleg di MK," ujar Widyono Agung, Selasa (28/5/2019).

Widyono juga mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh dari situs MK, hingga akhir masa pengajuan gugatan, tersadat 9 Parpol dan Caleg di Kepri yang mengajukan gugatan PHPU ke MK. Kendati gugatan ke-9 Parpol dan Caleg tersebut masih akan diperiksa oleh MK sebelum nantinya diregister sebagai perkara Pemilu.

"Karena sebelum diregister, jika dinyatakan MK tidak memenuhi syarat maka bisa dikembalikan," sebut Agung.

Registrasi gugatan PHPU Parpol dan Caleg sendiri, sesuai dengan jadwal yang ditetapakan MK, akan dilaksanakan pada 1 Juli 2019.

Adapun 9 Parpol dan caleg yang mengajukan gugatan PHPU ke MK itu, berdasarkan data di situs MK, sebut Agung adalah, Partai PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Bintan di Dapil III. Partai Garuda untuk DPRD Kota Tanjungpinang Dapil 2 dan Partai Berkarya untuk DPR RI Dapil Kepri.

"Kemudian Partai Perindo untuk DPRD Provinsi Kepri Dapil IV Batam. Caleg Partai PDI Perjuangan, Bomer Hutagalung untuk DPRD Batam 1 (perselisihan internal Partai), Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kepri Dapil IV Batam, PPP untuk DPRD Kota Batam Dapil 1 Batam Kota, Partai Golkar untuk DPRD Kota Batam Dapil 1 Batam Kota," sebutnya.

Selain itu ada juga gugatan PHPU Partai Berkarya yang susah diajukan, tetapi mengenai objek sengketa dan gugatan serta lokusnya, belum diketahui, karena gugatan Partai tersebut belum bisa diundu di web perkara MK.

Editor: Gokli