Divonis 3 Bulan Penjara, dr Yusrizal: Trima Kasih Yang Mulia
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-05-2019 | 18:40 WIB
dokter-suntik-cantik.jpg
dr Yusrizal Saputra usai divonis 3 bulan penjara di PN Tanjungpinang, Selasa (28/5/2019). (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dokter Yusrizal Saputra, terdakwa penganiayaan seorang bidan dengan puluhan kali suntikan hanya divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (28/5/2019).

Putusan ringan itu dibuat majelis hakim Admiral, Santonius Tambunan dan Iriati Khiarul Ummah. Di mana, mejelis hakim meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayan melanggar pasal 351 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 3 bulan penjara, dipotong masa penahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Admiral, membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhan majelis hakim ini, lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa Mona Amalia, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara.

Atas putusan itu, terdakwa dokter Yusrizal Saputra menyatakan menerima, dan berterimakasih atas perhatian semua pihak, khususnya majelis hakim terhadapnya.

"Saya menyatakan menerima dan berterima kasih pada majelis hakim atas proses dan sidang yang sudah dilakukan," ujar Yusrizal.

Atas kasus yang dihadapinya, Yusrizal juga mengaku perlu menginstopeksi diri atas perbutan dan kesalahan yang dilakukan.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Andi M Asrun mengatakan sangat dilemetis untuk tidak menerima putusan majelis hakim, karena jika mengajukan banding akan memakan waktu 6 bulan, hingga membuat kepastian hukum klienya menunggu waktu dari lamanya putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Tetapi secara etis tidak ada satu putusan dari IDI yang menyatakan, klien saya bersalah. Jadi soal penafsiran, kemudian dalam persidang memang ada pengakuaan yang secara jujur diakui ada peristiwa penyuntikan yang dilakukan tetapi dalam rangka penyelamatan," ujarnya.

Kalau ada faktor kelalaian yang dilakukan dokter Yusrizal Saputra, dikatakan Andi Asrun hendaknya jadi pembelajaran ke depan.

Editor: Gokli