Puluhan Saksi Telah Diperiksa

Polres Tanjungpinang Tetapkan Caleg Gerindra dan Garuda Tersangka Politik Uang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 15-05-2019 | 14:52 WIB
kasatres-tpi1119.jpg
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Polres Tanjungpinang telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi kasus dugaan money politik atau politik uang caleg Partai Gerindra dan Garuda.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendi Alie mengatakan pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Rencananya hari ini juga penyidik akan menetapkan tersangka.

"Dari Senin sampai Selasa kemarin, sejumlah saksi dalam penyidikan kasus ini sudah kami periksa. Besok (hari ini-red), rencananya akan kami panggil dan periksa para terlapor," ujar Efendri Ali pada BATAMTODAY.COM, Selasa (14/5/2019) kemarin.

Efendi Ali, juga mengatakan dari penyidikan yang dilakukan, dari tiga terlapor dugaan money politic pada pemilu legislatif Tanjungpinang itu, terdapat penambahan calon tersangka lain menjadi 6 orang.

"Calon tersangkanya akan segera kami panggil dan periksa. Untuk alat bukti juga sudah dimiliki, dan saksi yang diperiksa lebih dari 20 orang," ujarnya.

Di tempat terpisah Kepala Seksi Pidana umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, M. Amriansyah SH, juga membenarkan, Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang telah mengirimkan 6 SPDP ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Calon tersangka dijerat dengan sangka pasal 523 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Tetapi dalam SPDP yang dikirimkan, penyidik belum menetapkan dan menyebutkan siapa tersangkanya," ujar Amriansyah.

Hingga saat ini pihak kejaksaan masih menunggu berkas perkara guna ditelaah dan diteliti, sebelum akhirnya dilimpahkan ke PN Tanjungpinang.

"Sesuai dengan waktu yang ditetapkan, setelah penyerahan berkas, kejaksaan memiliki 5 hari untuk melimpahkan ke PN Tanjungpinang," ujarnya.

Sebelumnya, Tiga Caleg partai Gerindra dan Garuda di Dapil Tanjungpinang Timur yang diduga melakukan politik uang pada pemilu legislatif 2019, dengan cara membagikan amplop untuk serangan fajar pada masyarakat diserahkan Bawaslu ke Sentra Gakumdu Pemilu, guna dilakukan Penyidikan.

Ketiga caleg itu masing-masing MA dari Partai Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur, kemudian B dan R caleg Partai Garuda Dapil Tanjungpinang Timur.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini mengatakan, Gakkumdu telah melakukan pembahasan satu terhadap dugaan money politik. Di mana ditemukan tiga orang Caleg yang diduga melanggar UU Pemilu.

"Sudah dilakukan pembahasan di Gakkumdu. Informasi detailnya dari Polisi," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali menyampaikan, selama masa tenang beberapa waktu lalu, ada tiga temuan yang pertama di Dapil Timur oleh Caleg Partai Garuda. Barang bukti yang ditemukan untuk Caleg berinisial B, kata Efredni, berupa 4 amplop di antaranya dua amplop berisi Rp 240 ribu dan dua amplop lagi berisi Rp 250 ribu. Sementara barang bukti lainnya surat suara ditemukan di luar amplop.

"Dari MA ini ditangkap 3 amplop, masing-masing amplop berisi Rp 200 ribu. Dari pengakuan yang diberikan ini, telah menerima Rp 1,2 juta, terdiri dari Rp 600 ribu diberikan ke tetangganya dan sisanya untuknya. Selain itu juga ditemukan kartu nama di luar amplop," jelasnya.

Sementara untuk R, ditemuka barang bukti 3 amplop yang isinya masing-masing Rp 200 ribu serta citra diri.

Ali mengungkapkan, modus yang digunakan menjanjikan atau memberikan uang dan meminta kepada warga agar memilih Caleg tersebut. Dengan cara uang yang diberikan melalui orang lain. Tidak langsung Caleg namun melalui tim sukses Caleg.

Editor: Yudha