Proses Hukum Dugaan Money Politik Tiga Oknum Caleg di Tanjungpinang Berlanjut
Oleh : Redaksi
Jumat | 10-05-2019 | 09:16 WIB
gakkumdu.jpg
Kegiatan rilis di Kantor Bawaslu Tanjungpinang. (Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanjungpinang akhirnya melanjutkan kasus dugaan money politik tiga orang caleg proses penyidikan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Ketiga caleg ini, masing-masing berinisial MA dari Partai Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur. Sementara dua caleg lainnya dari Partai Garuda Dapil Tanjungpinang Timur berinisial B dan R.

Ketua Bawaslu, M Zaini mengatakan, perlu disampaikan sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang terdiri Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang selalu berkomitmen menegakkan aturan kebenaran dan keadilan yang berlaku sesuai undang-undang.

"Hari ini Gakkumdu sudah melakukan pembahasan kedua terhadap tiga perkara temuan money politik. Kami nyatakan masuk ke dalam proses penyidikan," Ungkap Zaini, saat rillis di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Kamis (9/5/2019)

Zaini menegaskan, ketiga perkara ini memenuhi unsur tindak pidana sesuai yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, tentang siapapun pihak yang telah terbukti melakukan money politik terancam pasal 253 ayat 2 dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

"TIga Caleg ini pelanggarannya terjadi saat masa tenang pemilu lalu," ucapnya.

Lebih lanjut, semuanya barang bukti telah diamankan. Untuk uang jumlahnya di bawah satu juta. Sedangkan saksi telah diperiksa sebanyak 5 sampai 10 orang, yang berkaitan langsung dengan dugaan yang disangkakan ini.

Setelah dilakukan proses pembahasan dan nantinya dilakukan rapat pleno, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan melimpahkan ke kepolisian. Selama 14 hari ke depan tahapan penyidikan.

"Besok kami akan Limpahkan ke Mapolres Tanjungpinang," tutupnya.

Dalam perkara ini, pihaknya masih akan melakukan pengembangan apakah ada tersangka lain yang turut serta dalam perkara ini.

Editor: Chandra