Kasus Pembobolan di Bank Mandiri Bintan Center

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Dewan Direksi Bank Mandiri di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 14-05-2019 | 10:16 WIB
terdakwa-bobol-tpi.jpg
Agus Sembara Wijayadi, terdakwa pembobol Bank Mandiri Bintan Center saat diperiksa di PN Tanjungpinang, Senin (13/5/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang minta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Dewan Direksi Bank Mandiri, dalam persidangan Agus Sembara Wijayadi, terdakwa pembobol Rp 5 miliar dana Bank Mandiri Cabang Bintan Center, Senin (13/5/2019).

Ketua majelis hakim, Admiral mengatakan, seharusnya yang hadir di PN ini adalah Dewan Direksi Bank Mandiri, bukan Kepala Cabang Bank Mandiri Bintan Center Tanjungpinang karena yang merasa dirugikan dewan direksi. Itu benar dalam aturan hukumnya.

"Dari Jakarta itu harusnya Dewan Direksi Bank Mandiri datang. Enak saja dia terima uang gaji tetapi anak buahnya jadi saksi," kata Admiral.

Admiral menegaskan, kalau tidak mau hadir jadi saksi, jangan naikan perkara ini di PN. Pasalnya, yang menjadi yang korban itu pemilik yaitu Dewan Direksi Bank Mandiri.
"Seenaknya saja menerima gaji ratusan juta, tetapi tiba-tiba ada masalah seperti ini buang badan. Karena Dewan Direksi itu pemilik saham," ucapnya.

Agus menjelaskan, status uang yang dicurinya itu adalah uang kas Bank Mandiri. Itu dapat dilihat misalnya dapat dilihat sistem Bank Mandiri itu di setor ke rek nasabah dalam waktu cepat karena itu uang nasabah.

"Sehingga tidak dibukukan di kas, itulah uang Bank Mandiri, baik itu deposito tidak ada tinggal di kas. Uang kas itu benar-benar milik Bank Mandiri. Uang bank mandiri itu uang negara," jelasnya.

Editor: Gokli