Selain La Mane dan Among, Pelat Baja Jembatan Dompak Juga Dijual ke Sugi
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 08-05-2019 | 14:28 WIB
sidang-cori1.jpg
Sidang pencurian plat baja jembatan dompak di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Andri Usmar, tersangka baru dalam kasus pencurian pelat baja jembatan Dompak mengaku selain La Mane dan Among yang membeli pelat baja, ternyata ada belasan pelat baja itu juga dijual ke pengusaha lain yang bernama Sugi.

Andrie Usmar mengaku bahwa Andi Cori Patahudin, tersangka baru dalam perkara ini, menyuruh dirinya untuk mencari pembeli pelat baja. Sehingga akhirnya ditemukan pembeli pelat baja, adalah Sugi beberapa bulan lalu.

"Saya anak buah Andi Cori, karyawan di PT. Banda Dompak Berseri," ujar Andrie saat jadi saksi di perkara La Mane, terdakwa pencurian pelat baja Jembatan Dompak di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(7/5/2019).

Andrie menyebutkan setelah mendapatkan pembeli, kemudian dirinya melaporkan ke Cori bahwa sudah ada pembelinya. Kemudian sesuai kesepakatan kemudian 12 keping pelat baja yang dibeli Sugi, diantar nya ke pelabuhan barang KM 6 Kijang Lama Tanjungpinang.

"Saya langsung antar pelat baja itu ke pembelinya atas perintah Cori," ucapnya.

Andrie juga mengungkapkan bahwa saat pengambilan pelat baja di jembatan Dompak juga disaksikan oleh Cori, Syaiful, Juliyanta, dan Sarbuddin. Ke gudang besi tua di KM 18, atau untuk La Mane sebanyak 12 keping, untuk Among sebanyak 63 keping, diantar ke gudangnya di Kampung Bulang. Sedangkan Sugi, sebanyak 12 keping diantar ke pelabuhan bongkar muat barang KM 6 Kijang Lama Tanjungpinang.

"Total keseluruhan sebanyak 99 keping pelat baja. Sebelumnya diketahui La Mane sudah mengambil sendiri sebanyak 12 keping," ucapnya.

Mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim Eduard P Sihaloho serta didampingi oleh hakim anggota Ramauli Purba dan Corpioner menunda persidangan selama satu pekan, dengan agenda memerintahkan JPU menghadirkan saksi lainnya.

Editor: Yudha