Kesaksian Julianta dan Saiful di PN Tanjungpinang

8 Orang Terlibat Menjual dan Menerima Dana Hasil Pencurian Plat Baja Jembatan Dompak
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 30-04-2019 | 18:41 WIB
dua-saksi-sebut-8.jpg
Julianta dan Saiful saat bersaksi di PN Tanjungpinang terkait perkara pencurian plat baja sisa Jembatan Dompak, Selasa (30/4/2019). (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Julianta dan Saiful, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus pencurian plat baja sisa Jembatan Dompak, mengungkap fakta baru terkait keterlibatan orang-orang dalam menjual dan penerima dana hasil pencurian tersebut, Selasa (30/4/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Selain kedua saksi yang mengaku sudah ditetapkan tersangka, Saiful dan Julianta juga mengatakan, 6 orang lainya yang turut serta menjual dan menerima dana penjualan plat baja Jembatan Dompak adala Andi Cori, Andrie Usman, Rais dan Andi Arif Rate alias Iif, serta Ketua RT Dompak Abdul Mana yang masuk dalam group mereka.

Kepada majelis hakim, Julianta juga mengatakan, ide awal dari penjulan plat baja itu, diawali dari pekerjaan pembersihan Kawasan Jembatan Dompak. Namun dalam pembersihan itu, rencana penjualan plat sisa di kawasan jembatan itu juga sudah direncanakan.

Selanjutnya, dari hasil perundingan Andi Cori, Saiful, Sahbudin, bersama Yulianta, Andi Cori disepakati sebagai koordinator, sedangkan Sahbudin bertugas mencari pembeli. Kemudian Sahbudin bertemu dengan La Mane, dan dari pertemuan tersebut, Andi Cori yang menurut Julianta sebagai koordinator, melakukan pertemuan dan perundingan dengan La Mane.

"Yang melakukan pertemuan penjualan dengan La Mane adalah Andi Cori dan Sahbudin," ujar Julianta.

Sedangkan dirinya, tambah Julianta, hanya sebagai pengawas, yang memonitor pengangkatan dan pengangkutan plat baja itu dari Tanjung Duku, Jembatan Dompak ke Km 18 Kijang gudang penampungan.

Dari perundingan dengan Andi Cori, Sahbudin dan La Mane, sambung Julianta, disepakati pembelian plat baja, sekaligus pelaksanaan pembersihan Kawasan Jembatan Dompak.

Hal itu ditandai dengan pemberian uang muka Rp 50 juta dari La Mane ke Andi Cori diawal kesepakatan sebelum pembersihan dan pengangkutan plat baja. "Keesokan harinya, sebagai dasar pebersihan dan penjualan, selanjutnya La Mane minta dibuatkan surat kesepakatan, yang selanjutnya saya konsep dan kami tandatangani bersama," sebut Julianta.

Dalam surat tersebut, tambah Juianta, pihak pertama dalam hal itu La Mane disebut sebagai pelaksana kerja pembersihan dan pembelian sisa plat baja di lokasi. Sedangkan pihak kedua, Andi Cori Cs, bertanggungjawab atas hukum yang terjadi.

Sedangkan Saiful mengaku, awalnya hanya ikut dalam perundingan awal, tetapi mengenai pelaksanaan kesepakatan harga dan penjualan, dikatakan Saiful dilakukan oleh Andi Cori, Sahbudin bersama La Mane.

"Dalam kasus ini ada 8 orang dalam group kami, Saya, Julianta, Andi Cori, Sahbudin, Andi arif Rate alias Iif, Andrie Usman, Rauf, dan Pak RT Dompak, Abdul Manan," sebutnya.

Ke-8 orang tersebut, dikatakan Saiful dan Julianta juga mendapat bagian dana dari penjualan plat baja sisa pebangunan Jembatan Dompak yang dijual ke La Mane dan sejumlah orang lainya.

Ketika ditanya majelis hakim berapa masing-masing saksi dapat dari penjualan plat baja tersebut dari Andi Cori, Julianta mengaku mendapat Rp 38.400.000. "Dari uang muka pertama Rp 50 juta dari La Mane, saya dapat Rp 10 juta, kemudian dari dana transfer setelah pengangkutan besi Rp 10 juta, serta secara cas saat mau hari Raya Rp 18.400.000," jelasnya.

Sementara Saiful mengaku memperoleh dana penjualan plat baja tersebut dari Andi Cori sebesar Rp 28,4 juta. "Rp 10 juta saya terima via transfer rekening saat saya di Jakarta, Rp 18,4 juta saat mau hari raya yang diberikan secara cas oleh Andi Cori," sebut Saiful.

Dalam sidang itu, Julaianta dan Saiful juga sempat berbeda keterangan mengenai perolehan dana, yang dikatakan Julianta, pembagian dana dari penjualan itu dari Nadi Cori hampir sama.

Sedangkan, Andi Arif Rate alias Iif, dan RT Dompak Abdul Manan, dikatakan Julianta dan Saiful juga memperoleh bagian Rp 20 juta.

Editor: Gokli