Terbukti Jual Sabu, Untung Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 30-04-2019 | 17:29 WIB
sidang-untung11.jpg
Untung dan Hendra Lesmono jalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Untung alias Ahwa bin Ati, pengusaha di Tanjungpinang dituntut 8 tahun penjara oleh JPU Zaldi Akri SH di PN Tanjungpinang, Selasa (30/4/2019). Terdakwa dinyatakan terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara narkoba jenis sabu.

Sedangkan perantaranya, terdakwa Hendra Lesmono dituntut 6 tahun penjara. Selain hukuman pokok, kedua terdajwa juga dituntut dengan hukuman tambahan denda Rp 1 Milliar, subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutanya, Jaksa Zaldi Akri SH mengatakan, terdakwa Untung alias Ahwa bersama dengan terdakwa Hendra Lesmono terbukti secara sah dan mryakinakan, menawarkan untuk dijual, menjual menerima dan membeli serta jadi perantara narkoba sabu untuk dijual sebagai mana dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.

Dari faktar persidangan, juga diungkapakan Jaksa, terdakwa Untung datang dan membawa barang sabu ke Bemgkel Hendra Lesmana, kemudian memakai bersama dengan Hendra, lalu meminta Hendra menjadi menjual dan mrnjadi perantara narkotika Sabu miliknya melalui pemesanan pada orang lain.

Atas tuntutan tersebut terdakwa Untung dan kuasa hukumnya menyatakan, tidak sepandapat dan akan mengajukan pledoi pada sidang yang akan dilaksankan pada 7 Mei 2019 mendatang.

Sebelumnya, tersangka Untung (39) ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di rumahnya, Perum Kijang Kencana IV Batu 10, Kamis (6/12/2018). Untung ditangkap satnarkoba polres Tanjungpinanf berdasarkan keterangan tersangka Hendra (25), yang sudah terlebih dulu ditangkap polisi di Jalan Lembah Merpati Batu 13 Tanjungpinang atas kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 1.26 gram berikut sejumlah barang bukti lainya.

Dari pengakuan Hendra,narkoba jenis sabu yang diamankan polisi diperoleh dari Untung. Selanjutnya, polisi mengamankan Untung di rumahnya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menggeledah rumah tersangka, dan ditemukan 1 buah timbangan digital warna silver, 1 kotak rokok U-mild berisi kantong plastik bening, pipet kaca pyrex dan handphond Samsung yang didalamnya ditemukan bukti percakapan tersangka Hendra dan Untung.

Editor: Yudha