Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang, Dokter Yusrizal Saputra Menangis Histeris
Oleh : Roland
Selasa | 30-04-2019 | 13:28 WIB
yusrial_dokter.jpg
Dokter Yusrizal Saputra menangis saat hendak dijebloskan ke Rutan Rutan Kelas I Tanjungpinang (foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dokter Yusrizal Saputra, SpOG, yang bertugas di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang akhirnya di tahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Pembacaan penahanan dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, berdasarkan penetapan dari Ketua Majelis Hakim, Admiral serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Iriati Khoirul Ummah dan Santonius Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Admiral mengatakan berdasarkan surat penahan kota yang dilakukan oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dari tanggal 2 April sampai 21 April 2019 hingga surat perintah penahanan Kota sampai ke Majelis Hakim PN Tanjungpinang dari tanggal 22 April sampai sekarang menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan melanggar pasal 351 ayat 1 dan pasal 360 ayat 1.

"Membaca surat permohonan dari terdakwa terkait penangguhan tahanan kota tanggal 26 April memohon kepada Hakim. Dengan jaminan direktur RSUD Raja Ahmad Thabib, istri dan orang tua berserta keluarga," ujar Admiral, Senin (30/4/2019)

Dengan begitu, Majelis Hakim mempertimbangkan sampai dengan dakwaan terdakwa masih menjalani profesi dokter, terdakwa bukanlah satu-satunya ahli kandungan, meskipun telah ditahan dengan tahanan kota. Dengan demikian berdasarkan Asas persamaan perlakuan didepan hukum (A Quality Be For The Low).

"Dengan pertimbangan jika di tahan dengan tahanan kota dikhawatirkan terdakwa menghilangkan barang bukti, terdakwa dapat mempengaruhi saksi - saksi dan dikhawatirkan dapat mengulangi perbuatannya serta melarikan diri," tegas Admiral.

Maka dengan demikian, Majelis Hakim cukup dengan pertimbangan untuk mengalihkan tahanan terdakwa dari tahanan kota kedalam tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang sejak tanggal 30 April 2019.

"Memerintahkan JPU untuk melaksanakan putusan tersebut," jelasnya. 

Editor: Surya