Ini Jadwal Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 18-04-2019 | 15:40 WIB
AKBP_Ucok_Lasdin1.jpg
Anggota Polres Tanjungpinang saat melakukan pengamanan di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mentapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 5 TPS di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti dan Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang, yang akan digelar pada Rabu (24/4/2019) mendatang.

Komisioner KPU Tanjungpinang, Muhammad Yusuf Mahidin mengatakan bahwa PSU dilaksanakan karena ada beberapa masyarakat mencoblos dengan menggunakan KTP luar Tanjungpinang. Mereka juga tidak memiliki formulir A5.

"Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2019 Pasal 372 poin d tentang tata cara pemungutan suara," tegasnya.

Baca: Lima TPS di Tanjungpinang akan Gelar Pemungutan suara Ulang

Sementara itu, Ketua KPPS Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Dahyar mengatakan di kelurahan ini tepatnya di 4 TPS ada belasan orang bukan warga Tanjungpinang mencoblos tanpa membawa formulir A5.

"Contohnya warga dari Sumbar yang ingin mencoblos di Tanjungpinang haru memiliki form A5 dari Sumbar. Tetapi di sini hanya menggunakan KTP mereka saja. Tidak ada ratusan, hanya belasan saja," katanya.

Di tempat yang sama, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan terkait pengamanan PSU nantinya akan di tempatkan 3 personil di masing-masing TPS.

"15 personil ditempatkan 5 TPS pada PSU nantinya," katanya.

Ucok berharap kegiatan yang berkaitan dengan PSU bisa dilaksanakan dengan aman dan baik, dengan mekanismenya yang diatur seusai dengan undang - undang. Khusunya pendistribusian C6 tetap dilakukan pengamanan dari kepolisian.

"Kami mendukung semuanya yang menjadi agenda KPU Tanjungpinang," tutupnya.

Editor: Yudha