Sudah Ada Contoh Kasus, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tak Langgar Aturan
Oleh : Redaksi
Jumat | 12-04-2019 | 10:16 WIB
contoh-barang.jpg
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang kembali mengingatkan semua peserta Pemilu tidak berkampanye di kampus dan sekolah atau tempat-tempat yang sudah dilarang berdaarkan Undang Undang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini mengingatkan, Peserta pemilu, baik Partai politik, tim kampanye, caleg maupun calon DPD agar tidak menjadikan tempat pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas pemerintahan sebagai tempat kampanye.

"Mari taati peraturan sebagai upaya memberi pendidikan politik kepada masyarakat," ajaknya, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Larangan dan sanksi berkampanye di institusi pendidikan dan rumah ibadah diatur dalam pasal 521 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan ketentuan itu, kata dia setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Apalagi saat ini masa kampanye hanya tinggal menghitung hari, menuju masa tenang dan hari pemungutan suara, Rabu 17 April 2019, maka taatilah aturan, hindari pelanggaran, agar tidak menimbulkan masalah dalam proses kontestasi Pemilu 2019," tegasnya.

Zaini juga mengingatkan peserta Pemilu dan tim sukses tidak menggunakan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye rapat umum, baik kendaraan dinas, mobil, bus, maupun fasilitas lainnya.

Sejauh ini, sudah ada tiga perkara pidana Pemilu di Kepri yang menjerat Caleg. Hal ini diharap jadi pelajaran bagi peserta Pemilu agar tetap menaati aturan.

Editor: Gokli