Syahrul dan Riono Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Aset Pemko Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 12-04-2019 | 09:16 WIB
aset-pemko-tpi.jpg
Wali Kota Tanjungpinang, H Syahrul (kiri) dan Sekdako Riono (kanan).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wali Kota H Syahrul dan Sekdako Riono saling lempar tanggung jawab atas kebaradaan serta inventarisasi sejumlah aset bergerak mapun tidak bergerak milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Wali Kota H Syahrul sebelumnya mengaku, telah memerintahkan Sekdako dan OPD terkait, agar segera menginventarisir serta mengadministrasikan sejumlah aset Pemko Tanjungpinang itu. Namun hingga saat ini, Sekdako Riono masih enggan membeberkan jumlah aset Pemerintah Kota Tanjungpinang itu, serta nama-nama mantan pejabat yang hingga saat ini masih menggunakan sejumlah aset mobil dinas.

Sekdako Riono mengatakan, mengenai data-data mantan pejabat yang masih menggunakan aset Pemko Tanjungpinang itu, hingga saat ini belum mendapatkan laporan. "Laporannya belum sampai ke saya, tetapi sudah minta kemaren seluruh data mantan pejabat yang menggunakan mobil itu dilaporkan," ujar Riono, usai menghadiri pemusnahan narkoba di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (11/4/2019).

Sebelumnya, melalui supervisi KPK menyatakan, berdasarkan temuan BPK, hingga saat ini terdapat sejumlah asset bergerak dan tidak bergerak Pemerintah Kota Tanjungpinang yang tidan terinventarisir serta diproses administrasi.

Sejumlah asset itu, terdiri dari lahan Kantor Wali Kota dan DPRD Tanjungpinang, yang hingga saat ini masih atas nama pihak penjual, kendati ganti ruginya telah hampir dibayarkan 10 tahun lalu.

Demikian juga sejumlah aset bergerak berupa 8 mobil dinas eks pejabat Pemko Tanjungpinang, serta sejumlah mobil lain yang sebelumnya sempat dipinjam pakai kepada Ormas, OKP serta lembaga lain, hingga saat ini, belum diketahui keberadanya.

Dikatakan Syahrul, hal itu dilakukan dalam menindak lanjuti arahan KPK atas keberadaan seluruh aset Pemerintah Kota Tanjungpinang tersebut. "Melalui surat kepada masing-masing OPD itu, saya juga sudah sampaiakan, agar sejumlah aset yang masih berada pada mantan pejabat Ormas maupun lembaga lain, yang secara administrasi merupakan aset pemerintah agar segera dikembalikan," ungkapnya pada wartawan di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis (11/4/2019).

Kendati Syahrul mengaku tidak mengetahui jumlah mobil maupun seluruh asset lahan Pemerintah Kota Tanjungpinang itu, namun dirinya secara tegas telah meminta kepada Sekdako dan OPD terkait agar segera menagih, menginventarisir dan mengadministrasikan seluruh aset yang menjadi milik Pemko Tanjungpinang itu.

"Saya sudah sampaikan kepada Sekdako dan OPD Terkait agar segera menagih dengan secepatnya, karena KPK sendiri memberi tenggang waktu sekitar 60 hari secara UU," tegasnya.

Editor: Gokli