Kanwil BPN/ATR Sebut 211.880 bidang Tanah di Kepri Belum Miliki Legalitas Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 11-04-2019 | 14:52 WIB
kantor-bpn-kepri1.jpg
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau Asnawati mengatakan, dari 754.256 pemilik bidang tanah di Provinsi Kepri hingga saat ini, baru 546.376 atau 72,06 persen yang memiliki legalitas sertifikat di BPN.

"Sedangkan sisanya sekitar kurang lebih 211.880 bidang tanah atau 27,94 persen belum terdaftar," ujarnya, saat penyerahan sertifikat tanag program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pemerintah yang dilaksanakan di Gedung Daerah kota Tanjungpinang, Kamis (11/4/2019).

Pada tahun 2018 lalu sambung Asnawati, Kota Tanjungpinang mendapatkan target Peta Bidang Tanah sebanyak 13.000 bidang dan target sertipikat Hak Atas Tanah untuk kegiatan PTSL sebanyak 5.000 bidang, dengan realisasi 99,84 persen.

"Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya untuk melaksanakan pendaftaran atau pemetaan bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia secara lengkap dan sistematis," ujarnya.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) BPN dan dibantu oleh Pihak Ketiga sebagai mitra kerja BPN.

"Saat ini, total Sertipikat yang siap diserahkan berjumlah 2.234 sertipikat. Namun masyarakat yang hadir saat ini adalah sebanyak kurang lebih 2.000 penerima sertipikat yang berasal dari Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Barat dan Bukit Bestari," ujarnya.

Sebelumnya, Kanwil BPN/ATR Kepri ini juga mengatakan, telah menyerahkan langsung sertifikat kepada sejumlah masyarakat di sejumlah Kabuptaten lain, seprerti di kabupaten Tanjung Balai Karimun.

"Pada 2019 ini target PTSL di Kota Tanjungpinang, pelaksanaan Pengukuran sebanyak 12.000 bidang dengan rincian ASN dan Sertipikat Hak Atas Tanah sebanyak 8.000 bidang dan sampai saat ini realisasi pengukuranya sudah mencapai 41,8 persen dan Puldadis 48,5 persen," ujarnya.

Editor: Yudha