Kejati Akan Kembalikan BAP 3 Tersangka Pencurian Plat Baja Jembatan Dompak ke Polda Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 11-04-2019 | 12:52 WIB
plat-baja.jpg
Sisa plat baja Pelabuhan Dompak. (Istimewa).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri akan mengembalikan berkas perkara 3 tersangka kasus pencuriaan besi plat baja Dompak ke Penyidik Polda Kepri.

Pengembaliaan berkas 3 tersangka tersebut, setelah pada Senin (8/4/2019) lalu, Penyidik Polda Kepri mengirimkan BAP 3 tersangka perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri Andi Muhmmad Arif mengatakan, pengembaliaan berkas perkara pencuriaan ratusan ton besi plat baja Jembatan Dompak di Tanjung Duku Tanjungpinang dengan 3 tersangka Sf, Jm dan Sb itu dilakukan karena, penyidik Polda Kepri belum menjawab dan memenuhi sejumlah petunjuk P19 Jaksa atas pengembaliaan perkara sebelumnya.

"Pada Senin kemarin, BAP-nya sudah kembali dilimpahkan. Tetapi setelah kami teliti, penyidik belum memenuhi petunjuk P19 Jaksa, hingga dalam waktu dekat ini, BAP-nya akan kami kembalikan ke penyidik Polda," ujar Andi pada sejumlah wartawan di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis (11/4/2019).

Dalam kasus pencuriaan ini, Polda Kepri sebelumnya telah menetapkan La Mane bin La Madipulo, sebagai tersangka dan saat ini sedang disidangkan di PN Tanjungpinang.

La Mane bin La Madipulo sendiri, merupakan orang yang disuruh tersangka, Sf, Ja dan Sb dan Ac untuk membersihkan dan menjual ratusan keping plat baja Jembatan Dompak yang diklaim sebagai milik Pemerintah Provinsi Kepri.

Atas perbutanya, La Mane bin La Madipulo dijerat Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHPidana dalam dakwaan primer, dan Pasal 362 KUHPidana dalam dakwaan subsider.

Sementara orang yang menyuruh dan bahkan penadah serta penampung barang curiaan tersebut hingga saat ini masih bebas berkeliaran.

Editor: Chandra