Total Proyek Perkim Tanjungpinang 155 Paket

Dinas Perkim Tanjungpinang Ajukan Pendampingan 17 Proyek ke TP4D Kejaksaan
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 04-04-2019 | 18:28 WIB
rizky-f-tp4d.jpg
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dari 155 paket proyek pembangunan di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang sedikitnya sudah 17 proyek yang diajukan pendampingan ke Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Tanjungpinang. Namun, 17 proyek yang diajukan itu, belum diputuskan akan dilakukan pendampingan atau tidak.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, seluruh nilai anggaran dari 17 paket proyek tersebut mencapai Rp 12,6 miliar. Nantinya, TP4D akan melakukan pendampingan, di antaranya pengelolaan air limbah, air minum, penerangan jalan dan pengelolaan ruang terbuka hijau.

"Selain itu masalah gantung rugi lahan, pemukiman masyarakat dan saran prasarana," ujar Rizky saat ditemui di Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis(4/4/2019).

Diketahui untuk jumlah total proyek di Perkim Pemko Tanjungpinang sebanyak 155 paket. Namun, ada juga beberapa paket proyek lain yang dilakukan pendampingan TP4D, baik dari Dinas PUPR, Sekolah MAN Tanjungpinang, Sekertaris Dewan dan Dinas Perhubungan.

"Kalau MAN itu ada proyek pembangunan asrama anak sekolah. Namun yang tadi ini kegiatan presentasi dari Perkim Tanjungpingpinang. Tetapi tidak semua proyek kami dampingi ada kategori dan kualifikasi proyek mana yang layak kita dampingi," paparnya.

Ia menjelasakan, berkaitan dengan pelayanan masyarakat, pemerataan pembangunan dan nilainya di atas Rp 1 miliar. Tim TP4D masih mendiskusikan dan melakukan kajian kegiatan pembangunan yang mana saja dari Dinas Perkim yang akan didampingi.

Tahun ini merupakan awal yang baik terhadap kemajuan pembangunan di Kota Tanjungpinang. Sebab, beberapa Dinas terkait sadar akan pentingnya pendampingan dari TP4D.

"Mereka sangat antusias untuk ingin didampingi. Mungkin karena sudah paham terhadap konsep dan pentingnya pendampingan TP4D," ungkapnya.

Menurutnya, pendampingan di sini lebih secara yuridis. Misal di lapangkan ada yang multitafsir terhadap pekerjaan tertentu, maka mereka bisa menyampaikan ke Tim TP4D. Namun, jika ada pelanggaran administrasi sesuai Inpres nomor 6 diserahkan ke APIP.

"Jika ada kerugian negara tetap bisa jadi temuan," tutupnya.

Editor: Gokli