Pemberi Suap Divonis 1 Tahun Penjara

Terima Suap, Kepala KSOP Kelas III Pulau Sambu Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 03-04-2019 | 10:28 WIB
suap-pulau-sambu.jpg
Terdakwa Totok Suranto dan Eliman Syah Hia saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa pungutan liar pengurusan dokumen Pelayaran pada kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Sambu Batam divonis 1 tahun hingga 1 tahun 2 bulan penjara.

Dua terdakwa yakni Totok Suranto (56), Mantan Kepala KSOP Kelas III Pulau Sambu Batam dan Eliman Syah Hia (37), Kepala Cabang PT Garuda Mahakam Pratama (GMP) Cabang Batam. Putusan ini dibacakan majelis hakim, Admiral, Corpioner dan Suherman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (2/4/2019).

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap atas kuasa dan kewenangan terdakwa Totok, sebagai Kepala KSOP Kelas III Pulau Sambu Batam, sebagaimana melanggar dakwaan lebih subsider, pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Suranto dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Admiral.

Sementara itu, di sidang terpisah majelis menyatakan terdakwa Eliman Syah terbukti bersalah, setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, sebagaimana dakwaan lebih subsider, melanggar pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menghukum terdakwa Eliman Syah Hia dengan hukuman 1 tahun penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," katanya.

Mendengar itu, putusan itu terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum kedua terdakwa Adi Chandra Simarmata, dan Utusan Sarumaha menyatakan menerima putusan.

Diketahui bahwa kedua terdakwa masing-masing dituntut 1 tahun 2 bulan tahun hingga 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui bahwa, pada persidangan mendengarkan keterangan terdakwa Eliman selama tiga bulan menjabat sebagai kepala KSOP, terdakwa Totok setiap bulannya menerima uang suap pengurusan dokumen kapal dari terdakwa Eliman. Di antaranya pada bulan September 2018 Totok menerima suap sebesar USD 10 di Mall Grand Indonesia Jakarta.

Selanjutnya pada bulan Oktober juga saya beri USD 10 di Pantai Indah Kapuk Jakarta dan yang terakhir sebesar USD 9.200 di Mall Grant City, Jakarta, Sabtu(3/11/2019) lalu. Uang yang berhasil diamankan kurang lebih bernilai USD 9.000 lebih atau setara Rp 135 juta pada saat OTT Polda Kepri di Jakarta. Perusahaan swasta tersebut merupakan perusahaan pelayaran yang berkantor di Kota Batam.

Editor: Gokli