Berkat Kerja Sama dengan BC Bandara RHF dan Ekspedisi

Polres Tanjungpinang Berhasil Tangkap 3 Pengedar Sabu Lintas Provinsi
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 28-03-2019 | 18:04 WIB
5-kg-lintas-provinsi.jpg
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi bersama Kepala BC, Sodikin dan Kasar Reserse Narkoba saat ekspor pengungkapan 5 Kg sabu dengan 3 tersangka. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus tiga orang penerima, pengirim dan pembangkus narkoba jenis sabu seberat 5.084 Gram di gudang Kargo Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang.

Ketua tersangka adalah Novi Susanto, tersangka yang berperan sebagai penerima 5.084 Gram sabu lewat ekspedisi Lion Parcel. Dia diamankan di Surabaya, Rabu (13/3/2019).

Sedangkan Sulaiman, ditangkap di Center Park Blok A nomor 8 Baloi, Batam, Senin(25/3/2019) dan Firman ditangkap di Bandung, Sabtu (23/3/2019). Kedua pelaku ini berperan membungkus dan mengirim narkoba jenis sabu dari Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, sabu seberat 5.084 Gram diamankan petugas Bea Cukai (BC) di gudang Kargo Bandara RHF Tanjungpianng, Sabtu(10/3/2019) pukul 09.30 WIB.

"Berdasarkan pengamanan sabu itu, kemudian BC Tanjungpinang langsung menyerahkan kasus ini ke Satres Narkoba Polres Tanjungpinang," ujar Ucok didampingi Kepala BC Tanjungpinang, Sodikin; Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP R Moch Ramadhanto saat press rillis di Mapolres Tanjungpinang, Kamis(28/3/2019).

Ucok mengungkapkan, setelah itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Diketahui paket sabu 5.084 Gram itu akan dikirim ke Surabaya. Sehingga anggota Polres Tanjungpinang serta dibantu oleh Polda Kepri dan Polda Jawa Timur melakukan penangkapan.

"Karena berdasarkan alamat Lion Parcel itu akan dikirim ke Surabaya sehingga melakukan penangkapan di sana," ungkap Ucok.

Di Surabaya, Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Novi Susanto, yang menerima sabu seberat 5.048 Gram di tempat ekspedisi. Setelah itu, Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya yang beralamat di Surabaya.

"Saat digeledah Polisi mengamankan 1.058 butir ekstasi dan 13 Gram sabu," jelasnya.

Menurutnya, penangkapan ketiga tersangka ini berkat kesiapan unit lapangan di Bandara dan dibantu dengan komponen usaha ekspedisi secara intens memberikan informasi. "Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap Firman di Bandung dan selanjutnya beberapa hari kemudian tersangka Sulaiman ditangkap di Batam," tambahnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di tempat yang sama, Kepala BC Tanjungpinang, Sodikin menyebutkan barang diperiksa setelah melewati Kargo Eksepedisi Bandara RHF. Tentunya sebelum dimuat BC melakukan pemeriksaan.

"Sehingga terungkap dan Polisi berhasil meringkus pelaku dengan sukses," tutupnya.

Editor: Gokli