Delapan Terdakwa Korupsi Pasar Modern Natuna Dituntut 4,5 sampai 10 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 21-03-2019 | 09:04 WIB
8-koruptor.jpg
Delapan terdakwa korupsi Pasar Modern Natuna saat mendengar pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (20/3/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Delapan terdakwa korupsi pembangunan Pasar Modern Natuna masing-masing dituntut 4,5 sampai 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (20/3/2019).

Korupsi berjamaah yang dilakukan ke-8 terdakwa ini mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 4,1 miliar. Adapun ke-8 terdakwa di antaranya Minwardi sebagai Kadis PU Natuna; M Assegaff, Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya (kontraktor); M Basyir sebagai perororangan yang melanjutkan pekerjaan setelah pekerjaan tidak dilanjutkan kontraktor, Lukman Hadi, Z Harry, Duwi Satrio, Dimas Adi Prasetyo, serta Nursyamsi Tridiatmo.

Dalam tuntutannya, jaksa Sukamto dan I Gede Punia menyatakan, ke-8 terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Minwardi dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar penuntut umum, membacakan surat tuntutan.

Selain itu, terdakwa Z Harry dituntut 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. "Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa juga dibebankan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 450 juta. Jika tidak dapat mengembalikan uang pengganti maka diganti dengan hukuman selama 3 tahun dan 3 bulan penjara," lanjut jaksa.

Kemudian terdakwa Dimas Adi Prasetyo, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Lukman Hadi dituntut dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

"Namun karena terdakwa Lukman Hadi telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 916 juta, sehingga tidak dibebankan uang pengganti," ujar jaksa, kembali.

Masih jaksa dalam membacakan surat tuntutan, menyatakan terdakwa M Assegaf agar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa M Assegaff juga dibebankan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih. Namun jika tidak dapat mengembalikan uang pengganti maka diganti dengan hukuman selama 5 tahun penjara.

Sementara Basri Idris dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Walaupun telah mengganti sebagian kerugian negara sebesar Rp 75 juta, sehingga masih ada sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 70 juta.

"Jika tidak dapat mengembalikan uang pengganti maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun 3 bulan penjara," lanjut jaksa.

Terakhir, jaksa menuntut terdakwa Nursyamsi Tridiatmo dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta terdakwa Duwi Satrio dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai pembacaan surat tuntutan, kedelapan terdakwa yang didampingi masing-masing penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Untuk pembacaan pledoi ini, majelis hakim Iriati Khoirul Umrah didampingi Wenanda dan Yon Efri menunda persidangan selama satu pekan.

Editor: Gokli