Mantan Kepala BPBD Kepri Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 20-03-2019 | 20:02 WIB
Mantan-Kepala-BPBD-Kepri.jpg
Mantan Kepala BPBD Kepri Edi Irawan saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kepri Edi Irawan (53) dan Bendahara BPBD Kepri Maruli (39) terdakwa dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2013-2016 dengan kerugian negara sebesar RP 1,2 miliar, didakwa pasal berlapis di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (20/3/2019). Saat ini kedua tersangka tersebut masih merupakan ASN Provinsi Kepri.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra, mengatakan peran dari kedua terdakwa diantaranya Edi Irawan selaku pengguna anggaran pada saat menandatangani Surat Perintah Mambayar (SPM) tidak melakukan pengujian terhadap kebenaran materil bukti-bukti (SPJ) dan dokumen kelengkapan administrasi pencairan.

"Melainkan pengguna anggaran, Edi Irawan tetap menandatangani SPM dan meminta bendahara pengeluaran mengajukan pencairan ke BKD," ungkap Gustian.

Gustian menjelaskan, terdakwa Maruli selaku bendahara pengeluaran mengajukan dokumen pencairan tanpa ada verifikasi, lembar chek list, dan paraf. Terdakwa tetap mengeluarkan dan tetap mengajukan bukti-bukti SPJ dan dokumen kelengkapan administrasi pencatatan berserta lembaran SPM dan SPP ke terdakwa Edi.

Dalam DPA nilai pagu anggaran untuk perjalanan dinas dalam daerah adalah sebagai berikut, diantaranya tahun 2013 pagu anggaran nya sebesar Rp 1,4 miliar, tahun 2014 sebesar Rp 1,8 miliar, tahun 2015 sebesar Rp 1,1 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 1,1 miliar.

Bahwa dalam perjalanan dinas menggunakan beberapa nama yang namannya tidak ada atau fiktif dan ditemuka ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak memadai sehingga agaran itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp 289 juta, tahun 2014 sebesar Rp 470 juta, tahun 2015 sebesar Rp 321 juta dan tahun 2016 sebesar Rp 195 juta. Sehingga mengalami kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar," tegasnya.

Atas perbuatannya kedua terdakwa Didakwa dalam dalam primer melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Selanjutnya dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," tutupnya.

Atas dakwaan tersebut kedua terdakwa yang didampingi oleh masing-masing penasehat hukumnya tidak mengajukan pembelaan.

Sehingga Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan dan Majelis hakim anggota Corpioner dan Suherman menunda persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam. Perkara ini.

Editor: Dardani