Tekan Saksi Penangkap di Persidangan, Hakim Tegur PH Terdakwa Untung
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-03-2019 | 08:52 WIB
ph-tekan-saksi.jpg
Terdakwa Untung (kiri) bersama penasehat hukumnya saat mendengar keterangan saksi di PN Tanjungpinang, Selasa (19/3/2019). (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Renaldi Rui Tan dan Sanih Mafadi, penasehat hukum (PH) terdakwa Untung alias Ahui bin Ati, ditegur ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Sebab, kedua PH dalam menyampaikan pertanyaan terkesan 'menekan' saksi penangkap (Polisi) yang dihadirkan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (19/3/2019).

Untung alias Ahui bin Ati, didakwa melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atas dugaan kepemilikan 3 paket sabu seberat 1,26 Gram.

Dalam persidangan, Hendri Renaldi Rui Tan dan Sanih Mafadi menekan saksi penangkap Polri dengan pertanyaan bernada keras serta membawa dan menunjukan Surat Edaran Bareskrim Polri tentang Rehabilitasi pada Pecandu Narkoba.

Hal itu dilakukan penasehat hukum terdakwa Untung, hingga mendapat teguran keras dari ketua majelis Hakim, Santonius Tambunan.

"Sebagai penyidik, apakah saudara tahu ada surat ederan Bareskrim Polri terhadap pencandu dan pemakai dalam kasus narkoba?" tanya Sanih Mafadi dengan nada tinggi pada saksi penangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Liber Sirait.

Atas pertanyaan itu, saksi menjawab, mengetahui tetapi pihaknya sebelumnya belum pernah menerima surat edaran tersebut. Atas jawaban saksi tersebut, penasehat hukum terdakwa lantas menunjukan kertas Surat Edaran Bareskrim Polri tersebut kepada saksi.

Dalam pertanyaan lanjutan, penasehat hukum itu juga meminta penjelasan secara detil arti pasal yang disangkakan penyidik Polres terhadap terdakwa serta proses penangkapan dan penyidikan yang dilakukan, yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedural, serta adanya dugaan rekayasa dalam penangkapan dan penetapan klienya Untung alias Ahui sebagai terdakwa narkoba.

Selain kepada saksi Liber, penasehat hukum itu juga terlihat emosi saat menanyakan pertanyaan kepada saksi penangkap lainya, Helen. Atas Laporan Polisi yang dibuat terhadap klienya, hingga kembali mendapat teguran dari majelis hakim atas nada dan intonasi cara bertanyanya.

Sementara, sejumlah saksi lainya, Sarman sebagai Ketua RT Jalan Lembah Merpati Batu 13, serta Amat, mengatakan, sebelum terdakwa Hendra (dilakukan penuntutan terpisah) diamanakan Polisi, sebelumnya sering melihat terdakwa Untung Alias Ahui berada di bengkel milik Hendara.

Sedangkan mengenai barang bukti 3 paket sabu seberat 1,26 Gram yang ditemukan di bengkel Hendara, sebagaimana keterangan terdakwa Hendar, merupakan barang titipan Untung yang diminta untuk dijual.

"Saat ditangkap Hendra mengaku narkoba itu miliknya. Tetapi setelah diintogasi Polisi atas adanya SMS dan WA yang masuk dari Untung, Hendra mengaku, kalau barang tersebut adalah barang titipan milik Untung," ujar Sarman dan Amat menirukan ungkapan Hendra saat diintrogasi Polisi di bengkel miliknya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan terdakwa Hendra (27) dan terdakwa Untung alias Ahui (39) atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Awalnya, terdakwa Hendra ditangkap Polisi di Jalan Lembah Merpati Batu 13 Tanjungpinang atas kepemilikan sabu seberat 1,26 Gram berikut sejumlah barang bukti lainya.

Dari pengakuan Hendra, yang menyatakan, sabu yang diamankan Polisi darinya adalah barang titipan yang diperoleh dari Untung, selanjutnya Polisi mengamanakan terdakwa Untung alias Ahai di Perum Kijang Kencana IV Batu 10 pada Kamis (6/12/2018).

Selain mengamankan sabu, Polisi juga mengamankan 1 unit timbangan digital warna Silver, 1 kotak rokok berisi kantong plastik bening, pipet kaca pyrex dan handphond Samsung.

Dalam hanphone terdakwa Hendra, Polisi juga menemukan bukti percakan tersangka Hendra dan Untung yang menyatakan "Bungus kan kue 300" tulis Untung lewat pesan WA-nya kepada Hendra, yang selanjutnya, dijawab Hendra "Ok pak".

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim Santonius Tambunan, Ocep Sauri dan Monalisa Siagian kembali menunda sidang satu minggu. Pada sidang berikutnya diagendakan akan memeriksa saksi mahkota dan masing-masing terdakwa.

Editor: Gokli