Untung Pakai Istilah 'Kue' untuk Menyebut Narkotika Jenis Sabu
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 19-03-2019 | 17:52 WIB
sidang-untung-tpi1.jpg
Sidang kasus narkoba di PN Tanjungpinang dengan terdakwa Untung alias Ahwa. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ada-ada saja bahasa atau istilah yang digunakan dalam peredaran narkoba oleh sejumlah terdekwa narkoba yang berhasil diringkus pihak kepolisian.

Seperti terungkap dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Untung alias Ahwa (39) dan Hendra Lesmono di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (19/3/2019). Kedua terdakwa memakai istilah 'kue' untuk menyebut narkotika jenis sabu.

Di persidangan, Liber Sirait saksi penangkap dari anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang mengatakan sebelum penangkapan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di bengkel terdakwa Hendra Lesmono Jalan Lembah Merpati KM 13 RT 3 RW 11, Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur, dijadikan tempat peredaran narkoba.

"Setelah kami datang dan memperkenalkan diri dari polisi, kami lakukan penggeledahan. Ditemukan alat hisap sabu (Bong) yang disembunyikan dalam lemari," ungkap Liber.

Lebih lanjut, Liber menjelaskan bong itu merupakan bekas menggunakan sabu. Setelah diintrogasi dan dilakukan pemeriksaan terdakwa Hendra mengaku bahwa bong itu bekas digunakan oleh terdakwa Untung. Tidak berapa lama kemudian, tiba-tiba ada pesan masuk melalui whatsap di handphone terdakwa Hendra. Pesan whatsap itu dari nomor kontak Pak Untung.

"Setelah dibuka pesan itu isinya Hendra tolong bungkus kue (Sabu) 300," kata Liber.

Libur menyebutkan menurut pengakuan terdakwa bahwa istilah kue dalam pesan itu adalah narkotika jenis sabu. Selain itu terdakwa Hendra juga menjawab barang itu masih ada di sebuah charger warna putih satu paket sabu di rak yang terdapat di bengkel.

"Kue itu ya sabu kata Hendra saat kita minta keterangan," ucapnya.

Mendengar itu, terdakwa untuk membenarkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian ini. Sampai berita ini diunggah, persidangan masih berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Sebelumnya Kedua terdakwa dijerat dengan dakwah primer melanggar pasal pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Yudha