Kurir Sabu Lintas Provinsi Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-03-2019 | 08:40 WIB
didik-sabu-madura.jpg
Terdakwa Didik Sulaiman bin Syukur, usai mendengar pembacaan surat tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Didik Sulaiman bin Syukur, kurir 3 Kilogram sabu antar provinsi (Kepri-Madura, Jatim) dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (18/3/2019).

Jaksa Penuntut Umum, Indra Jaya menyatakan, terdakwa terdakwa terbukti sebagai perantaran jual beli narkotika jenis sabu, sebagaimana diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tentang Narkotika.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan," ujar Indra, membacakan amar tuntutan.

Diurai dalam surat dakwaan, Didik Sulaiman bin Syukur merupakan kurir sindikat narkotika lintas provinsi. Dia berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan sekitar pukul 17.30 WIB pada Senin (27/8/2019) di City Hotel, Jalan Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang, besama barang bukti sabu seberat 2,987 Kg sabu.

Sebelum ditangkap, Didik juga mengaku sudah beberapa kali meloloskan ribuan gram sabu dari Tanjungpinang Provinsi Kepri melalui jalur darat ke Madura, Jawa Timur.

Dalam persidangan, Didik mengaku, nekat menjadi kurir karena akan mendapat upah Rp 35 juta ditambah uang transport Rp 5 juta serta tiket pesawat dari Bandara Juanda, Surabaya ke Batam.

Jadi kurir sabu, dikatakan Didik, berawal dari tawaran Rahmat, seorang warga di Jombang, ketika dia berjualan air kelapa. "Awalnya ditawari kerja sama Rahmat, anak buah Joko alias Mansur alias Purba di Jombang. Pertama saya menemani dan diberi upah Rp 30 juta. Dan yang kedua berangkat dan ambil sendiri, dengan upah Rp 35 juta," aku Didik.

Masih kata Didik, semua yang dia lakukan atas perintah Rahmat. Termasuk harus menginap di mana dan ketemu siapa.

Editor: Gokli