Hakim Sarankan Lapas Tanjungpinang Pahami Karakteristik Masing-masing Napi
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 19-03-2019 | 08:28 WIB
napi-tusuk-tusuk.jpg
Napi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang melakukan penusukan terhadap rekannya sesama Napi saat menjalani persidangan, Senin (18/3/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Herwan alias Iwan, narapidana Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang melakukan penusukan terhadap Muslem, narapidana lainnya menjalani persidangan pada Senin (18/3/2019).

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu dipimpin majelis hakim Corpioner didampingi Ramauli Purba dan Eduard P Sihaloho di PN Tanjungpinang. Saksi yang dihadirkan penuntut umum saat itu, masing-masing Muslem (korban), Rio Sitorus (pegawai Lapas) dan tiga Napi lainnya.

Dikatakan Muslem, terdakwa merupakan juru tagi seorang bernama Madi, warga sipil di luar Lapas. Muslem mengaku memiliki utang kepada Madi, yang kala itu ditagih terdakwa.

Antara korban dengan terdakwa sempat adu mulut terkait utang tersebut. Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa pun langsung melakukan penusukan.

"Ungtung hanya mengenai kulit perut saya dan cepat ditolong kawan-kawan sesama napi. Meski seperti itu, saya tetap saja dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan," kata Muslem.

Mendengar keterangan korban, majelis hakim menilai Lapas gagal dalam lakukan pembinaan terhadap warga binaanya, sehingga bisa terjadi kejadian seperti ini.

"Jika terjadi penusukan seperti ini, maka Lapas tempat bapak (Rio) berkerja gagal dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana," kata Corpioner kepada Rio, pegawai Lapas.

Majelis hakim juga memberi saran kepada Lapas Tanjungpinang untuk mengkaji karakteristik warga binaan yang berasal dari luar Tanjungpinang agar tidak dipersatukan seperti ini. "Bagaimana bisa barang-barang (benda tajam) seperti ini bisa masuk ke dalam Lapas. Siapa yang memeriksa barang bawaan Napi kalau seperti ini?" tanya Corpioner.

Usai mendengar keterangan korban dan saksi lainnya, majelis hakim kembali menunda sidang selama satu pekan ke depan.

Editor: Gokli