KSOP Tanjungpinang Segera Terapkan Pelaporan Alat Pendeteksi Dini Kecelakaan Laut
Oleh : Redaksi
Rabu | 13-03-2019 | 10:52 WIB
ksop-tpi-aprianus.jpg
Kepala KSOP Tanjungpinang, Aprianus Hangki. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Aprianus Hangki menegaskan, pihaknya akan segera menerapkan pelaporan alat pendeteksi dini kecelakaan laut dini kecelakaan laut (Emergency Position Indicating Radio Beacon/EPIRB) bagi kapal bermuatan di atas 35 gross ton (GT).

Hal ini disampaikan Aprianus usai menghadiri sosialisasi pemasangan alat pendeteksi dini kecelakaan laut dilaksanakan Basarnas di Kantor Pencarian dan Pertolongan Tanjungpinang, Selasa (12/3/2019).

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan perusahaan pelayaran maupun pemilik kapal dengan spesifikasi muatan tersebut untuk segera didorong melaporkan alat pendeteksi dini EPIRB adalah berupa peralatan radio beacon (Emergency Locator Transmitter/ELT).

Aprianus menyampaikan, secara rinci pihaknya akan mendata seluruh kapal bermuatan di atas 35 GT sebagaimana dalam peraturan Keselamatan Laut wajib mendaftarkan ELT yang dimiliki. Data dimiliki KSOP Tanjungpinang, sebanyak 65 kapal penumpang yang melayani rute dari maupun menuju Tanjungpinang telah memiliki ELT.

"Hanya saja, alat tersebut belum dilaporkan atau diregistrasi," ucapnya, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Sebelumnya, Direktorat Sistem Komunikasi Basarnas melakukan sosialisasi peregistrasian EPIRB. Direktur Sistem Komunikasi Basarnas, Brigjend TNI (Mar) Bambang Suryo Aji menyebut, tidak terdaftarnya EPIRB ini menjadi salah satu penyebab lambannya pertolongan dan penyelamatan terhadap kapal berikut awaknya dalam sebuah kecelakaan laut.

"Kami selama ini sering mendapat info dari TNI AL, Kepolisian, KSOP dan potensi lain. Tapi masalahnya info itu diterima beberapa jam setelah kecelakaan berlangsung, sehingga upaya penyelamatan juga terlambat," ujar Direjtur Sistem Komunikasi BASARNAS, Brigjen TNI (Mar) Bambang Suryo AJI.

"Jika alat ELT telah terdaftar dan jika armada tersebut mengalami kecelakaan, maka sinyal yang dikirim melalui satelit, maka sistem peringatan di Jakarta ajakan menyala. Sistem akan memberikan data kecelakaan kepada Basarnas daerah," papar Bambang.

Waktu pemberitahuan ke daerah itu dikatakan Bambang relatif sangat cepat. Tidak lebih dari dua menit, sehingga Basarnas di daerah terjadinya kecelakaan akan segera melakukan tindakan.

Menurut Bambang, Kepri menjadi salah satu provinsi yang harus segera menerapkan peregistrasian sistem pendeteksi dini kecelakaan laut mengingat lalu lintas lautnya yang padat.

Editor: Gokli