KPU Kepri Butuh 38.199 Anggota KPPS di 7 Kabupaten/Kota
Oleh : Redaksi
Selasa | 12-03-2019 | 18:40 WIB
kpps-kepri.jpg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - KPU Kepri bakal merekrut sebanyak 38.199 orang yang bakal didapuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Provinsi Kepri.

"Untuk Provinsi Kepri kita butuh 38.199 anggota untuk menjadi anggota KPPS yang masing-masing 7 orang di 5.557 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kepri," ungkap Komisioner KPU Kepri Divisi Hukum, Widiyono Agung Sulityo, Senin (11/3/2019) seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Disampaikan Widiono Agung, kebutuhan KPPS ini dibutuhkan KPU Kepri, untuk Kota Batam dengan jumlah TPS 2.957 dibutuhkan 20.699 anggota KPPS, Kota Tanjungpinang dengan jumlah 566 TPS dibutuhkan 3.962 anggota KPPS.

"Sementara untuk Kabupaten Karimun di 780 TPS membutuhkan 5.460 anggota KPPS, untuk Kabupaten Bintan terdapat 425 TPS dengan kebutuhan 2.675 anggota KPPS," jelas Widiono Agung.

Sedangkan untuk Kabupaten Lingga terdapat 325 TPS dengan kebutuhan 2.464 anggota KPPS, untuk Kabupaten Natuna dengan 227 TPS dibutuhkan 1.589 anggota KPPS dan terakhir Kabupaten Anambas dengan jumlah 150 TPS membutuhkan 1.050 anggota KPPS.

Untuk itu, lanjut Widiono, KPU Kepri mengajak seluruh masyarakat Kepri khususnya Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilu 2019.

"Dengan ketentuan yakni Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," lanjut Widiono.

Dikatakan Widiono, pendaftar harus memiliki atau mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik yang bersangkutan.

"Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," tegas Widoyono.

Untuk masyarakat yang ingin mendaftar, lanjut Widiono juga terdapat syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS," tegas Widiono.

Masih kata Widiono, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak menjadi Tim Kampanye peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan Tim Kampanye.

"Kelengkapan dokumen pendaftaran dibuat dalam 2 rangkap dan diantar langsung ke Sekretariat PPS di desa/kelurahan masing-masing paling lambat minggu kedua bulan Maret 2019, tergantung daerah masing-masing," tutupnya.

Editor: Gokli