Sekda Kepri Akui Adanya Surat Rekomendasi Pencopotan Amjon dan Azman Taufik
Oleh : Ismail
Selasa | 12-03-2019 | 17:28 WIB
sekda-kepri-new116.jpg
Sekda Kepri TS.Arif Fadillah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau TS Arif Fadillah mengakui adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pencopotan Kepala Dinas ESDM Amjon dan mantan Kepala Dinas DPMTPSP Azman Taufik.

Namun, dirinya enggan memaparkan lebih jauh bunyi dari surat rekomendasi Kemendagri tersebut.

"Saya belum baca semuanya. Pak Mirza (Kepala Inspektorat) yang tahu," ungkapnya berkilah menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (12/3/2019).

Kendati tidak memaparkan lebih jauh, Arif memastikan akan melaksanakan perintah dari Kemendagri sesuai dengan yang telah direkomendasikan.

"Yang jelas kami akan laksanakan sesuai ketentuan itu," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat teguran keras berupa pencopotan jabatan terhadap Kepala Dinas ESDM Kepri Amjon dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Saru Pintu (DPM-PTSP) Kepri Azman Taufik.

Surat teguran keras tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) khusus penjualan tambang bauksit.

Bahkan surat teguran keras kepada kedua kadis tersebut sudah dilayangkan sejak akhir Februari 2019 lalu dan surat itu sifatnya rahasia.

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar membenarkan, kemendagri telah mengirimkan surat ke inspektorat terkait kedua kepala dinas tersebut.

"Surat dari Kemendagri terhadap kedua kadis ini sifatnya rahasia. Dan hanya Sekretaris Daerah (Sekda) yang mengetahui lebih detail mengetahui isi surat tersebut," kata Mirza.

Editor: Yudha