Atas Nama Tersangka Herman

PN Tanjungpinang Kembali Terima Berkas Perkara Pelanggaran Pemilu 2019
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 07-03-2019 | 12:40 WIB
11-36-34-santonius-baru.jpg
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan. (foto: Roland).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Herman, salah satu pengacara senior di Tanjungpinang, akan menjalani sidang perdana (pembacaan dakwaan) atas dugaan pelanggaran Pemilu 2019, Jumat (8/3/2019) besok.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan, PN Tanjungpinang telah menerima berkas perkara nomor 69/Pid.Sus/2019/PN Tpg atas nama tersangka Herman, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

"Setelah kami registrasi maka ketua PN menunjuk yang menyidangkan perkataan ini Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian dan Hendah Karmila Dewi dan Awani Setiyowati," ujar Santonius saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2019).

Tersangka Herman dijerat pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Diketahui bahwa tersangka Herman, turut serta dalam dugaan mengundang dan mengajak serta membagikan kartu nama Ranat Mulia Pardede, caleg Dapil 1 (Tanjungpinang Barat - Kota) nomor urut 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang.

Ranat Mulia Pardede, terdakwa pelanggaran pemilu 2019 dari Caleg DPRD Dewan Kota Tanjungpinang pada Pemilu 2019 Daerah Pemilihan Kota Tanjungpinang (TPI Barat-TPI Kota) dari kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dituntut 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan.

Editor: Chandra