Pemprov Kepri Gesa Penyelesaian Pergub Labuh Jangkar
Oleh : Ismail
Selasa | 05-03-2019 | 12:29 WIB
labuh-jangkar1.jpg
Ilustrasi. (foto: Antara).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau rupanya bergerak cepat untuk mempersiapkan perangkat hukum terkait pengambil alihan hak pungut jasa labuh jangkar kapal.

 

Betapa tidak, Biro Hukum Pemprov Kepri telah merampungkan pemeriksaan draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang labuh jangkar yang diajukan Dinas Perhubungan Kepri.

"Sebelumnya kami menerima draf Pergub terkait labuh jangkar ini dari Dishun Kepri. Selanjutnya, kami melakukan pemeriksaan, koreksi, evaluasi dan juga supervisi atas Pergub tersebut," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri Raja Heri Mokhrizal di, Selasa (5/3/2019).

Ia meyampaikan, tujuan Pergub tersebut dikoreksi, evaluasi dan supervisi agar tidak berbenturan atau terjadi tumpang tindih dengan aturan dan regulasi yang ada baik di daerah maupun aturan pusat.

Selain itu, apabila ada kesalahan dan kekelirun dari isi Pergub dapat segera dilakukan perubahan atau perbaikan.

"Yang terpenting jangan sampai Pergub ini bertabrakan dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. Sehingga, saat Pergub ini diberlakukan tidak ada persoalan hukum dan lainnya, itu tujuan Biro Hukum melakukan kajian dan pemeriksaan," tegasnya.

Saat ini tambah Heri, Pergub tersebut sudah dikembalikan ke Dishub Kepri, dan selanjutnya Dishub tinggal mengajukan ke Gubernur Kepri untuk ditandatangani.

"Saya sudah paraf semua lampiran draf Pergub tersebut. Artinya, dari Biro Hukum tugasnya sudah selasai tinggal Dishub menindaklanjutinya ke gubernur. Apabila sudah ditandatangani gubernur maka Pergub sudah bisa diberlakukan sepenuhnya," katanya.

Editor: Chandra