Nurdin Minta Tim PI Migas Rutin Laporkan Proses Kerja Sama Pengelolaan Blok NWN
Oleh : Ismail
Sabtu | 02-03-2019 | 08:16 WIB
PI-Migas.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun meminta tim yang mengurusi bagi hasil atau participle interest (PI) Migas agar bekerja serius guna mendapatkan perolehan 10 persen di wilayah kerja North West Natuna (NWN).

Menurutnya, tim yang dikomadoi Huzrin Hood itu harus bekerja dengan penuh tanggung jawab demi mencapai hasil yang sesuai dengan harapan bersama.

"Karena itu (PI) sudah ada di depan mata. Jadi harus serius mengawal proses yang sekarang ini sedang berjalan," ujarnya, Rabu (26/2/2019) lalu.

Nurdin juga meminta tim untuk rutin melaporkan perkembangan proses administrasi kerja sama pengelolaan Migas itu kepada Pemerintah Provinsi Kepri.

Ia berpesan, bila dalam prosesnya nanti ada ditemui kendala, Direktur PT Pembangunan Kepri North West Natuna (NWN), Huzrin Hood, untuk segera melaporkan kepada dirinya. "Jangan karena suatu masalah itu terhenti," pesannya.

Sebelumnya, PT Santos salah satu perusahaan pengelola minyak dan gas di blok North West Natuna (NWN) resmi membagi hasil atau hak PI 10 persen ke PT Pembangunan Kepri NWN milik Pemerintah Provinsi Kepri.

Keputusan pembagian PI tersebut setelah Direksi PT Pembangunan Kepri bertemu dengan pihak PT Santos dan melakukan pembahasan mengenai hak tersebut di Jakarta, Rabu (20/2/2019) lalu.

Direktur PT Pembangunan Kepri NWN, Huzrin Hood mengutarakan, pembagian PI sebesar 10 persen merupakan angin segar bagi Pemprov Kepri. Karena, sangat menguntungkan hingga dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri.

Betapa tidak, bila seluruh proses tersebut berjalan lancar dalam sebulan keuntungan yang bakal diperoleh Provinsi Kepri diproyeksi sebesar USD6 juta atau atau Rp84,7 miliar (kurs Rp14,125 per dollar) dalam sebulan. "Sekitar USD6 juta sebulan," singkatnya.

Sebagaimana diketahui, ketentuan tentang penawaran PI 10 persen kepada daerah pemilik Migas telah diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 37 tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, tertera jelas bahwa kontraktor atau badan usaha di hulu minyak dan gas wajib menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selama ini, BUMD PT Pembangunan Kepri telah berupaya keras untuk memperoleh hak tersebut dari PT Santos. Apalagi, sesuai aturan untuk mendapatkan PI tersebut, BUMD wajib membentuk anak perusahaan yang PT Pembangunan Kepri North West Natuna yang bergerak di bidang hulu minyak dan gas.

Kemudian, kontraktor dalam hal ini PT Santos yang melakukan kegiatan usaha di Blok NWN atau yang dikenal dengan sebutan Ende-ende Lumuth wajib menawarkan PI 10% kepada perusahaan milik daerah.

Editor: Gokli