Berpotensi PAD US$ 6 Juta Per Bulan

PT Pembangunan Kepri Terima Bagi Hasil Pengelolaan Migas Blok NWN
Oleh : Ismail
Rabu | 20-02-2019 | 18:05 WIB
Huzrin-Hood2.jpg
Ditektur PT Pembangunan Kepri NWN Huzrin Hood. (foto: ist).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - PT Santos sebagai salah satu perusahaan pengelola minyak dan gas di Blok North West Natuna (NWN), resmi membagi hasil atau hak partisipasi (participating interest/PI) 10 persen ke PT Pembangunan Kepri NWN milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Keputusan pembagian PI tersebut setelah direksi PT Pembangunan Kepri bertemu dengan pihak PT Santos dan melakukan pembahasan mengenai hak tersebut di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Ditektur PT Pembangunan Kepri NWN, Huzrin Hood, mengaku bersyukur atas tercapainya kesepatakan yang sangat menguntungkan Pemprov Kepri ini.

"Alhamdulillah berkat doa dan perjuangan kita semua PT Santos bersedia dan Insya Allah besok kita akan lakukan MoU," ujarnya.

Disebutnya, kesepakatan pembagian PI sebesar 10 persen merupakan angin surga bagi Pemprov Kepri. Karena, sangat menguntungkan hingga dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri.

Betapa tidak, bila seluruh proses tersebut berjalan lancar dalam sebulan keuntungan yang bakal diperoleh Provinsi Kepri diproyeksi sebesar US$ 6 juta. "Sekitar US$ 6 juta sebulan," singkatnya.

Kendati demikian, lanjut Huzrin, untuk sementara bagi hasil PI 10 persen tersebut masih harus dibagi bersama PT Santos. Mengingat, Pemerintah Provinsi Kepri tidak memiliki anggaran sebesar Rp30 miliar untuk penyertaan modal sebagai syarat untuk mendapatkan PI tersebut.

"Untuk itu kita mohon dukungan dari DPRD dan seluruh elemen masyarakat agar ini dapat berjalan lancar," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, ketentuan tentang penawaran PI 10 persen kepada daerah pemilik migas telah diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, tertera jelas bahwa kontraktor atau badan usaha di hulu minyak dan gas wajib menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selama ini, BUMD PT Pembangunan Kepri telah berupaya keras untuk memperoleh hak tersebut dari PT Santos. Apalahi, sesuai aturan untuk mendapatkan PI tersebut, BUMD wajib membentuk anak perusahaan yang PT Pembangunan Kepri North West Natuna yang bergerak dibidang hulu minyak dan gas.

Editor: Chandra